
LKBHMI PB HMI Tetapkan Status “Darurat Keadilan”, Buka Posko Pengaduan Nasional
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI PB HMI) menetapkan status “Darurat Keadilan” sebagai respons terhadap berbagai persoalan ketidakadilan dan ketimpangan struktural yang dinilai masih terjadi di sejumlah sektor strategis di Indonesia.
Sebagai langkah konkret, LKBHMI PB HMI membuka Posko Pengaduan Nasional Darurat Keadilan untuk menerima laporan masyarakat sekaligus memberikan pendampingan dan advokasi hukum terhadap warga yang merasa menjadi korban dugaan praktik mafia atau pelanggaran hukum.
Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi, mengatakan posko tersebut merupakan bentuk respons kelembagaan terhadap keresahan masyarakat atas dugaan praktik penyimpangan yang dinilai dapat merugikan kepentingan publik.
Menurut Ibrahim, praktik mafia tidak hanya dipandang terjadi melalui tindakan ilegal secara langsung, tetapi juga berpotensi memengaruhi kebijakan publik, birokrasi, hingga rantai pasok kebutuhan dasar masyarakat.
“Kita sedang menghadapi musuh yang dampaknya merusak sendi-sendi kehidupan bernegara secara langsung. Praktik mafia di 18 sektor ini terjadi secara terstruktur karena melibatkan hierarki kekuasaan, sistematis melalui celah regulasi yang sengaja dibuat, dan masif karena merugikan hajat hidup ratusan juta rakyat Indonesia,” ujar Ibrahim.
LKBHMI PB HMI menyebut terdapat 18 klaster yang menjadi fokus pengaduan dan pendampingan hukum melalui posko tersebut.
Ke-18 klaster itu meliputi:
Mafia Hukum, antara lain dugaan jual beli perkara, rekayasa kasus, perlindungan terhadap pelaku korupsi, serta intervensi proses peradilan.
Mafia Agraria, mencakup dugaan perampasan tanah masyarakat, manipulasi Hak Guna Usaha (HGU), konflik tata ruang, hingga pemalsuan sertifikat.
Mafia Pangan, seperti dugaan monopoli rantai pasok, penimbunan komoditas, manipulasi harga, dan permainan kuota impor pangan.
Mafia Perdagangan, meliputi dugaan praktik kartel, penyelundupan barang, serta manipulasi regulasi ekspor-impor.
Mafia Tambang, termasuk dugaan pertambangan tanpa izin (PETI), penyalahgunaan pengaruh, manipulasi perizinan, dan kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan.
Mafia Kesehatan, mencakup dugaan penyimpangan dalam layanan kesehatan, monopoli alat kesehatan dan farmasi, serta manipulasi klaim asuransi atau BPJS.
Mafia Lapas, antara lain dugaan jual beli fasilitas, peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan, serta pungutan liar terhadap warga binaan.
Mafia Lingkungan dan Kehutanan, seperti dugaan pembalakan liar, alih fungsi kawasan hutan secara ilegal, dan pembuangan limbah berbahaya.
Mafia Judi Online dan Offline, termasuk dugaan aktivitas perjudian dan pencucian uang yang dilakukan oleh jaringan tertentu.
Mafia Perbankan dan Fintech, meliputi dugaan pembobolan dana nasabah, manipulasi restrukturisasi kredit, serta praktik pinjaman online ilegal.
Mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), termasuk dugaan perekrutan pekerja migran ilegal, eksploitasi tenaga kerja, dan perdagangan manusia lintas negara.
Mafia Pendidikan, seperti dugaan penyalahgunaan dana BOS dan beasiswa, komersialisasi pendidikan, serta praktik jual beli kursi atau ijazah.
Mafia Birokrasi, mencakup dugaan jual beli jabatan, pungutan liar pelayanan publik, serta penyalahgunaan proses perizinan.
Mafia Ketenagakerjaan, termasuk dugaan pemotongan upah secara sepihak, pengabaian hak pesangon, eksploitasi pekerja outsourcing, serta persoalan jaminan sosial.
Mafia Pajak dan Cukai, meliputi dugaan manipulasi kewajiban pajak, suap pemeriksa pajak, dan peredaran barang bercukai ilegal.
Mafia Umrah dan Haji, termasuk dugaan penipuan dana jemaah, persoalan kuota atau daftar tunggu haji, serta penelantaran jemaah.
Mafia Migas, seperti dugaan penyalahgunaan dan penyelundupan BBM atau gas bersubsidi serta manipulasi alokasi energi.
Mafia Kebijakan dan Anggaran, termasuk dugaan praktik korupsi yang memengaruhi proses penyusunan regulasi maupun APBN/APBD untuk kepentingan kelompok tertentu.
Ibrahim menegaskan, pembukaan Posko Pengaduan Nasional tersebut merupakan bentuk perlawanan masyarakat sipil melalui jalur konstitusional terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang dinilai dapat menggerus fungsi negara.
“LKBHMI PB HMI menolak diam. Posko pengaduan ini akan menjadi benteng pertahanan terakhir bagi rakyat miskin dan kelompok marjinal yang selama ini dikorbankan sistem. Kami akan mengonsolidasikan seluruh cabang LKBHMI di Indonesia, berkolaborasi dengan lembaga negara penegak hukum yang masih memiliki integritas, serta memastikan perlindungan bagi para pelapor (whistleblower),” tegasnya.
LKBHMI PB HMI juga mengajak masyarakat, akademisi, jurnalis, serta kelompok masyarakat sipil untuk turut berperan dalam mengawasi berbagai persoalan yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Masyarakat yang merasa menjadi korban, memiliki bukti, atau mengetahui dugaan praktik penyimpangan pada sektor-sektor tersebut diimbau menyampaikan laporan kepada Posko Pengaduan Darurat Keadilan LKBHMI PB HMI.
Setiap laporan, menurut LKBHMI PB HMI, akan melalui proses verifikasi sebelum mendapatkan tindak lanjut berupa pendampingan atau advokasi hukum. Lembaga tersebut juga menyatakan pendampingan diberikan secara pro bono atau tanpa biaya, dengan komitmen menjaga kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
LKBHMI PB HMI menilai keberadaan posko tersebut diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk memperoleh akses bantuan hukum sekaligus mendorong penanganan berbagai dugaan pelanggaran secara transparan dan sesuai mekanisme hukum.
Narahubung Media dan Pelaporan:
Ibrahim Asnawi
Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI
Sekretariat PB HMI
Jalan Haji Samali Ujung Nomor 27B
Jakarta Selatan, Indonesia
Laporan: Redaksi






















