Dugaan Mafia Tanah di Puuwatu Mengemuka, FST dan PT Tadisangka Disorot dalam Konflik Lahan Bersertifikat

  • Share
Lokasi dan Kuasa Hukum. Foto: Kolase

Make Image responsive

Dugaan Mafia Tanah di Puuwatu Mengemuka, FST dan PT Tadisangka Disorot dalam Konflik Lahan Bersertifikat

SUARASULTRA.COM | KENDARI — Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Kendari. Kali ini, sorotan mengarah pada konflik lahan di Kelurahan Puuwatu yang menyeret pria berinisial  FST serta PT Tadisangka sebagai pihak yang disebut dalam laporan kuasa hukum pemilik lahan. Jumat (24/7/2026).

Kuasa hukum Nurminah, Arwan Rakmin, S.H., M.H., dari Firma Hukum ARP & Partner, mengungkapkan dugaan penyerobotan terhadap dua bidang tanah milik kliennya yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari.

Menurut Arwan, dua bidang tanah tersebut masing-masing seluas sekitar 1.900 meter persegi dan 300 meter persegi diduga dikuasai serta diubah secara sepihak tanpa persetujuan pemilik yang sah.

“Tanah seluas kurang lebih 1.900 meter persegi dan satu bidang lainnya sekitar 300 meter persegi itu diduga telah dikuasai dan diubah secara sepihak tanpa seizin pemilik sah,” ujar Arwan.

Lahan Bersertifikat Diduga Digusur

Arwan menjelaskan, kliennya baru mengetahui adanya aktivitas di atas lahan tersebut pada 2026. Setelah dilakukan penelusuran, kondisi lahan disebut telah berubah drastis.

Lahan itu diduga telah digusur dan diratakan. Sejumlah tanaman produktif seperti jati, nangka, dan mangga juga disebut telah hilang.

Selain itu, patok beton yang menjadi batas bidang tanah dikabarkan sudah tidak ditemukan lagi, sehingga memunculkan dugaan adanya upaya menghilangkan tanda kepemilikan.

Nama FST Ikut Disorot

Dalam laporan tersebut, nama FST disebut memiliki peran dalam dugaan penguasaan lahan yang oleh kuasa hukum diistilahkan sebagai praktik “bank tanah”.

Arwan menjelaskan, istilah tersebut merujuk pada praktik pengumpulan atau penguasaan lahan dalam skala besar yang dalam sejumlah kasus kerap berkaitan dengan konflik agraria maupun dugaan pelanggaran hukum.

Baca Juga:  Polisi Ringkus Pelaku Sodomi di Konawe, Korbannya Anak Belasan Tahun

Menurut Arwan, keterkaitan Fajar dengan kalangan pengusaha di Kendari membuat perkara tersebut menjadi perhatian publik.

PT Tadisangka Disebut Melakukan Aktivitas di Atas Lahan

Selain nama FST, PT Tadisangka juga disebut melakukan aktivitas fisik di atas lahan, termasuk penggusuran dan perubahan kontur tanah.

Kuasa hukum menilai aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah karena lahan masih tercatat atas nama Nurminah dengan SHM yang masih berlaku.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Perkara ini sudah mengarah pada dugaan tindak pidana karena terdapat unsur perusakan, penyerobotan, dan penghilangan batas tanah,” tegas Arwan.

Pembiayaan Proyek Disebut Melibatkan Bank

Arwan juga menyampaikan bahwa proyek yang berada di atas lahan tersebut diduga memperoleh pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI). Menurutnya, informasi tersebut membuka kemungkinan adanya keterkaitan pihak lain yang nantinya akan didalami dalam proses hukum.

Sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah mengajukan pemblokiran sertifikat di BPN untuk mencegah terjadinya transaksi atas objek tanah yang masih disengketakan.

Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Selain dugaan penyerobotan lahan, kuasa hukum juga menyoroti dugaan penimbunan aliran kali di sekitar lokasi. Tindakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu fungsi drainase alami dan meningkatkan risiko banjir di kawasan sekitar.

“Alih-alih dinormalisasi, justru ditimbun. Ini jelas melanggar hukum dan membahayakan lingkungan sekitar,” kata Arwan.

Dilaporkan ke Polda Sultra

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sulawesi Tenggara. Kuasa hukum menyebut tiga pihak telah dilaporkan untuk dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Arwan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Kasus dugaan penyerobotan lahan di Puuwatu kini menjadi perhatian publik karena melibatkan lahan yang telah bersertifikat serta dugaan keterlibatan sejumlah pihak.

Baca Juga:  Operasi Pekat Anoa 2024, Polres Konawe Ungkap 30 Kasus

Hingga berita ini diterbitkan,awak media masih berupaya mengonfirmasi FST, PT Tadisangka, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memperoleh tanggapan atas dugaan tersebut. Berita ini akan diperbarui setelah konfirmasi diperoleh.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share