KASTARA Sebut Klaim Kinerja Bea Cukai Kendari Sekadar Pencitraan, Tantang Usut Bandar Besar Rokok Ilegal

  • Share
KASTARA saat memberikan keterangan Pers

Make Image responsive

KASTARA Sebut Klaim Kinerja Bea Cukai Kendari Sekadar Pencitraan, Tantang Usut Bandar Besar Rokok Ilegal

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Konsorsium Aktivis Sulawesi Tenggara (KASTARA) menilai klaim keberhasilan Kantor Bea Cukai Kendari sepanjang 2026 terkait ratusan penindakan dan penyelamatan miliaran rupiah uang negara tidak sejalan dengan kondisi di lapangan.

Aliansi yang terdiri dari SAC, AMAN Sultra, KORAN Sultra, AMARA Sultra, GEMPUR Sultra, MAP Hukum Sultra, AWF, dan FORMALISH menyebut capaian tersebut hanya menjadi pencitraan administratif.

Penanggung Jawab KASTARA, Ikhram, menilai Operasi ASAP dan berbagai penindakan rutin yang dilakukan Bea Cukai Kendari lebih banyak menyasar pedagang kecil, sementara jaringan pemasok dan bandar besar rokok ilegal diduga tidak tersentuh.

“Bea Cukai begitu garang terhadap warung dan pedagang eceran, tetapi terkesan lemah ketika berhadapan dengan jaringan bisnis besar yang menjadi pemasok utama rokok ilegal,” tegas Ikhram dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan hasil investigasi internal KASTARA, peredaran rokok tanpa pita cukai maupun berpita cukai palsu, serta minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, masih marak di berbagai wilayah Sulawesi Tenggara. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan lemahnya fungsi intelijen dan pengawasan Bea Cukai Kendari.

Menurut KASTARA, apabila operasi pemberantasan yang dilakukan sejak awal tahun benar-benar efektif, maka distribusi barang ilegal seharusnya menurun secara signifikan.

Namun, rokok ilegal justru masih mudah ditemukan di Kendari, Baubau, Konawe, Muna hingga Buton Selatan. Aliansi itu pun menduga terdapat “titik buta” yang membuat aktor utama di balik peredaran barang ilegal belum tersentuh.

Ikhram kemudian melontarkan tantangan terbuka kepada Kepala Kantor Bea Cukai Kendari, Taufik Sapto Harsono, agar tidak hanya mengandalkan data statistik penindakan.

KASTARA bahkan menyatakan siap menunjukkan lokasi gudang, titik bongkar muat, hingga jaringan pemasok rokok ilegal apabila Bea Cukai mengaku kesulitan memperoleh informasi. Aliansi mempertanyakan keberanian aparat untuk menindak pelaku utama yang diduga memiliki kekuatan modal besar.

Baca Juga:  Dua Lurah di Kendari Digerebek Warga di Kantor Kelurahan, Polisi Lakukan Pendalaman

Selain itu, KASTARA juga mempertanyakan transparansi penerapan sanksi administrasi (Ultimum Remedium) senilai Rp447.857.000 yang diklaim Bea Cukai Kendari. Aliansi meminta penjelasan mengenai identitas korporasi atau distributor besar yang dikenai sanksi tersebut agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik negosiasi di balik penegakan hukum.

Menurut KASTARA, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penyitaan barang di tingkat pengecer, tetapi harus menyasar aktor intelektual, pemodal, dan jaringan distribusi yang mengendalikan masuknya barang ilegal ke Sulawesi Tenggara.

Aliansi itu memperingatkan, apabila Bea Cukai Kendari tetap berfokus pada penindakan terhadap pedagang kecil tanpa mengusut jaringan besar penyelundupan, maka publik berhak mempertanyakan integritas institusi tersebut.

KASTARA juga menegaskan siap mengambil langkah lanjutan untuk mendorong pengungkapan dugaan peredaran rokok ilegal secara menyeluruh.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share