
Dituding Lakukan Kekerasan Seksual, Randi Liambo Laporkan Balik Biduan ke Polda Sultra
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kuasa hukum Randi Liambo, pemuda yang dituduh melakukan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang biduan berinisial NLS saat acara hiburan malam usai pesta pernikahan di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, mengambil langkah hukum tandingan.
Pada Selasa (28/7/2026), Randi melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan balik NLS ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kuasa Hukum Randi Liambo, Andriansyah Siregar, mengatakan laporan tersebut diajukan dengan dugaan tindak pidana fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan dugaan laporan atau pengaduan palsu sebagaimana Pasal 361 KUHP yang diancam pidana penjara paling lama satu tahun, serta dugaan persangkaan palsu sebagaimana Pasal 438 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.
“Klien kami telah melaporkan balik NLS ke Polda Sultra dengan sejumlah pasal tersebut,” ujar Andriansyah kepada awak media.
Advokat ARS LAW FIRM tersebut menjelaskan, langkah hukum itu ditempuh setelah Randi Liambo memenuhi panggilan penyidik Polres Konawe untuk memberikan klarifikasi atas aduan yang diajukan NLS pada 16 Juli 2026.
“Kemarin saya mendampingi Randi Liambo memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan terkait aduan NLS. Sejumlah pertanyaan yang diajukan penyidik kami nilai sangat jauh dari realita yang terjadi malam itu. Padahal, insiden yang sebenarnya terjadi adalah dugaan pengeroyokan terhadap Randi yang hingga kini masih berproses di Polres Konawe,” kata Andriansyah.
Menurut Andriansyah, terdapat sejumlah hal yang perlu diluruskan dalam penanganan perkara tersebut. Pihaknya menduga saksi yang diajukan dalam laporan NLS merupakan pihak yang juga berstatus terlapor dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap Randi Liambo.
“Saya menilai ada sesuatu yang perlu diluruskan. Kami menduga saksi dalam laporan dugaan kekerasan seksual yang diajukan NLS merupakan terlapor dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap klien kami. Hal itu kami harapkan menjadi pertimbangan penyidik dalam menilai laporan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Andriansyah menegaskan bahwa tuduhan dugaan kekerasan seksual harus didukung bukti-bukti yang kuat. Menurutnya, tuduhan tersebut telah berdampak pada nama baik, harga diri, dan martabat kliennya.
“Klien kami tentu merasa malu atas tuduhan tersebut. Apalagi pelapor bersama kuasa hukumnya telah menggelar konferensi pers yang kemudian diberitakan oleh sejumlah media online. Padahal perkara itu masih sebatas dugaan sehingga sangat berdampak terhadap nama baik klien kami,” tegasnya.
Di akhir keterangannya, Andriansyah kembali mengingatkan prinsip dasar hukum pembuktian.
“Actori Incumbit Probatio, barang siapa yang mendalilkan atau mengajukan tuntutan, maka pihak tersebut wajib membuktikannya. Semoga pelapor mampu membuktikan aduannya, sebab tiga pasal yang kami laporkan tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum,” pungkas Andriansyah Siregar.
Laporan: Redaksi






















