
Pikap Tabrak Pagar Masjid di Konsel, Dua Pelajar Perempuan Terjatuh Saat Menghindar
SUARASULTRA.COM | KONSEL– Kecelakaan lalu lintas terjadi di Desa Ombuombu Jaya, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 06.30 WITA.
Sebuah mobil pikap Suzuki Carry menabrak pagar Masjid Al-Muhajirin. Dalam insiden tersebut, dua pelajar perempuan yang mengendarai sepeda motor turut terjatuh saat berusaha menghindari kendaraan yang keluar jalur.
Kasat Lantas Polres Konawe Selatan, AKP Muhlisi, menjelaskan kecelakaan bermula ketika mobil pikap Suzuki Carry warna hitam bernomor polisi DT 8099 DH yang dikemudikan D (18) melaju dari Desa Ambakumina menuju Desa Ombuombu Jaya dengan kecepatan sedang.
Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan diduga tergelincir ke sisi kanan jalan hingga pengemudi kehilangan kendali dan menabrak pagar Masjid Al-Muhajirin.
“Sesampainya di Desa Ombuombu Jaya, mobil yang dikemudikan D diduga tergelincir ke sisi kanan jalan hingga menabrak pagar Masjid Al-Muhajirin,” ujar Muhlisi.
Di belakang mobil tersebut melaju sepeda motor Yamaha Mio Soul bernomor polisi DT 3267 IH yang dikendarai DSY (16), seorang pelajar perempuan, dengan membonceng rekannya, CPA (16).
Melihat mobil keluar jalur, DSY berupaya menghindari tabrakan dengan membelokkan sepeda motornya ke sisi kiri jalan. Namun, manuver tersebut membuat sepeda motor kehilangan keseimbangan hingga keduanya terjatuh di badan jalan.
Akibat kejadian itu, pengemudi pikap mengalami luka robek pada hidung serta luka lecet di bagian dahi, mulut, lutut, dan betis kiri. Sementara DSY mengalami bengkak pada lutut kanan dan nyeri pada lengan kanan. Adapun CPA mengalami nyeri pada siku tangan kanan.
Selain mengakibatkan tiga orang mengalami luka ringan, kecelakaan tersebut juga menyebabkan pagar Masjid Al-Muhajirin mengalami kerusakan. Kerugian material diperkirakan mencapai sekitar Rp2 juta.
Usai menerima laporan, personel Satlantas Polres Konawe Selatan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa kondisi para korban, meminta keterangan saksi, serta mengamankan barang bukti guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Laporan: Redaksi






















