
Diduga Edarkan Sabu di Tinanggea, Pria di Konsel Ditangkap Polisi dengan 25 Saset Sabu dan Uang Tunai Rp900 Ribu
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) menangkap seorang pria berinisial A (47), warga Desa Moolo Indah, Kecamatan Tinanggea, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku diamankan di kediamannya pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WITA setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Konawe Selatan AKBP Daeng Riandika Mahardani melalui Kasat Resnarkoba Polres Konsel Iptu Herman Eka Purnama mengatakan, laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil mengamankan terduga pelaku.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan di rumahnya,” ujar Herman, Selasa (4/8).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 25 saset yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,46 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, alat isap (bong), sendok sabu dari pipet, sejumlah saset plastik kosong, dua korek api, satu unit telepon genggam, dompet, wadah penyimpanan, serta uang tunai sebesar Rp900 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, A diduga berperan sebagai pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kecamatan Tinanggea dan sekitarnya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terduga pelaku diduga berperan sebagai pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Tinanggea dan sekitarnya,” kata Herman.
Polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku untuk mendapatkan sabu. Barang haram tersebut diduga diperoleh dari seseorang di Kota Kendari menggunakan sistem tempel setelah sebelumnya berkomunikasi melalui aplikasi WhatsApp.
“Pelaku berkomunikasi melalui WhatsApp untuk mengambil barang yang lokasi penyimpanannya telah ditentukan. Orang yang mengarahkan lokasi pengambilan itu belum pernah ditemui langsung oleh pelaku,” jelas Herman.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe Selatan untuk menjalani proses hukum sekaligus pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika.
Atas perbuatannya, A disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Laporan: Redaksi






















