Rantai Gelap Tambang Pasir Ilegal Konawe: Diduga Ada “Kekuatan Besar” di Balik Bandelnya Penambang

  • Share
Tampak mobil truk pemuat pasir sedang membongkar muatan di salah satu proyek pemerintah daerah.

Make Image responsive

Rantai Gelap Tambang Pasir Ilegal Konawe: Diduga Ada “Kekuatan Besar” di Balik Bandelnya Penambang

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas pertambangan pasir ilegal di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menuai sorotan publik.

Meski Satreskrim Polres Konawe telah menindak sejumlah penambang dan menyita barang bukti berupa dua unit ekskavator, langkah tegas tersebut dinilai belum sepenuhnya menghentikan praktik penambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Sejumlah pelaku disinyalir tetap membandel dan terus mengeruk material pasir secara ilegal.

Kondisi ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Muncul dugaan adanya sosok kuat di balik bertahannya aktivitas penambangan liar tersebut, mengingat operasi tetap berjalan di tengah gencarnya penindakan hukum.

Aktivis lingkungan Konawe, Supril, menumpahkan kecerdasannya terkait ketimpangan ini. Menyoroti data dari Dinas ESDM Sultra, Supril menegaskan bahwa saat ini tidak ada satu pun izin resmi aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang terbit di Kabupaten Konawe.

“Dari catatan pihak ESDM Provinsi di salah satu media lokal, saat ini tidak ada izin resmi aktivitas pertambangan MBLB di Kabupaten Konawe. Namun, pada beberapa proyek Pemda Konawe masih terdapat tumpukan pasir yang tidak jelas asal-usulnya,” tegas Supril.

Oleh karena itu, Supril mendesak aparat penegak hukum untuk tidak hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga mengusut tuntas pihak penyokong, penampung, pengangkut, hingga pengguna material ilegal tersebut.

“Fenomena ini menjadi teka-teki besar. Siapa sebenarnya di balik pertambangan ilegal ini dan mengapa penindakan terkesan tebang pilih?” lanjutnya.

Supril juga mengingatkan ketentuan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, yang menjatuhkan sanksi pidana tegas bagi siapa saja yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, maupun menjual mineral hasil penambangan tanpa izin.

Baca Juga:  Berbagi Kepada Sesama, Polres Konawe Kurban 23 Ekor Sapi

Tiga Tersangka Resmi Ditahan Jaksa

Di tengah desakan publik, penanganan perkara dugaan tambang pasir ilegal di Desa Teteona, Kecamatan Wonggeduku Barat, kini telah memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe resmi menerima pelimpahan tahap II berupa tiga tersangka beserta barang bukti pada Kamis (13/8/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Ketiga tersangka langsung dijebloskan ke tahanan selama 20 hari ke depan. Selain para tersangka, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa tumpukan pasir hasil tambang, satu unit loader, serta mesin penyedot pasir yang digunakan di lokasi penambangan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Konawe, Dimaz Atmadi Brata, S.H., M.H., membenarkan penerimaan pelimpahan berkas dan tersangka tersebut dari pihak kepolisian.

“Saat ini ketiga tersangka ditahan oleh jaksa selama 20 hari. Jika diperlukan, masa penahanan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas Dimaz.

Pengembangan kasus ini menunjukkan penambahan jumlah tersangka, dari yang semula hanya satu orang kini menjadi tiga orang. Pihak Kejaksaan kini sedang merampungkan surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke pengadilan untuk diuji secara terbuka.

“Kami di Kejaksaan berkomitmen penuh menjalankan tugas sesuai aturan. Penanganan aktivitas penambangan pasir ilegal menjadi salah satu fokus utama kami,” tegas Dimaz.

Kini, publik menanti konsistensi aparat penegak hukum di Konawe untuk membongkar seluruh rantai pasok tambang pasir ilegal tersebut. Mulai dari penambang, pengangkut, pembeli, hingga pengguna akhir material tersebut.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share