
Dipanggil Polisi, CEO PT JNP Mangkir dari Pemeriksaan Pertama Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan
SUARASULTRA.COM | KOLAKA – Kasus dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan Nasionalinfo.com yang diduga melibatkan CEO PT Jaya Nikel Pacific (JNP), berinisial HJ mulai memasuki tahap pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka.
Namun, proses pemeriksaan tersebut diawali dengan ketidakhadiran HJ. Terlapor disebut tidak memenuhi panggilan pertama penyidik yang dijadwalkan pada Senin (24/8/2026).
Penyidik Polres Kolaka, Asdin, membenarkan ketidakhadiran HJ dalam panggilan pertama tersebut.
“Jadwal pemeriksaan Senin kemarin, namun beliau tidak hadir. Rabu panggilan kedua akan kami layangkan,” ujar Asdin, Senin (24/8/2026).
Asdin mengatakan, penyidik masih memberikan kesempatan kepada terlapor untuk memenuhi panggilan kedua sekaligus memberikan keterangan terkait perkara yang dilaporkan.
Menurutnya, penyidik belum mengambil langkah lebih lanjut terkait ketidakhadiran HJ karena masih menunggu respons pada panggilan berikutnya.
Namun, apabila terlapor kembali tidak hadir, penyidik akan melaporkan hal tersebut kepada pimpinan untuk mendapatkan petunjuk mengenai langkah selanjutnya, termasuk upaya memperoleh keterangan dari HJ.
“Kalau undangan kedua dia tidak datang, saya akan laporkan ke pimpinan dan minta petunjuk terkait pengambilan keterangan HJ,” tegasnya.
Meski demikian, Asdin menyebut pihaknya belum menyimpulkan bahwa HJ sengaja menghindari pemeriksaan. Terlebih, kuasa hukum HJ sebelumnya telah menghubungi penyidik dan menyampaikan bahwa kliennya bersedia memberikan keterangan.
“Tapi kita lihat dulu pada tahap undangan kedua ini. Karena pengacaranya beberapa hari yang lalu sudah telepon saya, katanya HJ bersedia memberikan keterangan,” jelas Asdin.
Panggilan Kedua Jadi Penentu
Panggilan kedua penyidik menjadi tahapan penting dalam proses penanganan perkara tersebut. Jika HJ kembali tidak hadir tanpa alasan yang dapat diterima, penyidik akan menentukan langkah selanjutnya berdasarkan petunjuk pimpinan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait dugaan pengancaman dan intimidasi terhadap wartawan Nasionalinfo.com yang disebut terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik.
Ketidakhadiran terlapor dalam panggilan pertama menjadi perhatian karena perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan terhadap seorang jurnalis yang sedang menjalankan fungsi jurnalistik dan kontrol sosial.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan status HJ dalam perkara ini tetap sebatas terlapor. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi media ini masih memberikan ruang kepada HJ maupun manajemen PT JNP untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab atas dugaan yang diberitakan.
Editor: Sukardi Muhtar






















