Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Oknum Guru SD di SBB Dilaporkan ke Polisi

  • Share
Terlapor dan Laporan Polisi

Make Image responsive

Diduga Lakukan Kekerasan Seksual, Oknum Guru SD di SBB Dilaporkan ke Polisi

SUARASULTRA.COM | MALUKU – Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual.

Terlapor berinisial AK. Selain berprofesi sebagai guru SDN 1 Desa Kawa di Kabupaten SBB, AK juga disebut merangkap sebagai Pejabat Negeri Desa Kawa, Kabupaten SBB.

Laporan tersebut dibuat oleh korban yang sekaligus berstatus sebagai pelapor, berinisial SHK, di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, dugaan kekerasan seksual itu terjadi pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIT di Desa Piru, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB, tepatnya di rumah terlapor.

Peristiwa tersebut bermula ketika korban diajak oleh AK melalui percakapan WhatsApp untuk datang ke lokasi kejadian. Dalam komunikasi tersebut, korban disebut diajak hanya untuk duduk dan berbincang.

Namun, setibanya korban di rumah terlapor, AK diduga memaksa korban untuk berciuman dan meremas bagian payudara korban.

Korban disebut melakukan perlawanan karena merasa tidak nyaman. Setelah itu, korban kemudian meninggalkan lokasi dan pulang.

Atas kejadian tersebut, korban selanjutnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada pihak kepolisian.

Laporan itu dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/228/IX/2026/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALUKU, tertanggal 9 September 2026.

Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan AK dilaporkan sebagai tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Polisi juga telah menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/228/IX/2026/SPKT/POLRES SERAM BAGIAN BARAT/POLDA MALUKU.

Baca Juga:  Polres Konawe: Jaga Kebersihan dan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Dalam proses penanganan perkara, terdapat dua orang yang disebut sebagai saksi, yakni H dan S.

Hingga berita ini ditulis, perkara tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Status AK dalam perkara ini masih sebagai terlapor, sehingga asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share