
Triple C Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Izin Tersus dan Jetty PT GMS di Konsel
SUARASULTRA.COM | KONSEL – Celebes Conservation Center (Triple C) menyoroti dugaan ketidaksesuaian lokasi perizinan Terminal Khusus (Tersus) milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) dengan fasilitas jetty yang digunakan di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara.
Triple C menduga terdapat persoalan yang perlu diperjelas terkait legalitas, tata kelola perizinan, serta pemanfaatan ruang laut pada fasilitas tersebut.
Dugaan itu mencuat setelah Triple C melakukan penelusuran terhadap dokumen perizinan di lingkungan Kementerian Perhubungan. Berdasarkan penelusuran tersebut, izin Tersus atas nama PT GMS tercatat berada di Desa Sangi-Sangi, Kecamatan Laonti, berdasarkan SK Nomor A.522/AL.308/DJPL tertanggal 20 Mei 2020.
Sementara fasilitas jetty yang menjadi sorotan disebut berada di Desa Ulusawa.
Sekretaris Jenderal Triple C, Andul, menilai perbedaan lokasi tersebut perlu diverifikasi secara menyeluruh dan tidak semata-mata dianggap sebagai persoalan administratif.
Menurutnya, pemerintah perlu mencocokkan dokumen izin, titik koordinat, objek perizinan, jenis kegiatan, serta kondisi faktual fasilitas di lapangan.
“Kalau izin Tersus tercatat berada di Desa Sangi-Sangi, sementara fasilitas jetty yang digunakan berada di Desa Ulusawa, maka publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas. Di mana sebenarnya izin itu melekat? Pada lokasi yang tertulis di dokumen atau pada fasilitas yang saat ini beroperasi?” ujar Andul.
Ia menegaskan, kejelasan mengenai lokasi dan objek perizinan penting untuk memastikan setiap aktivitas kepelabuhanan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai izin hanya menjadi selembar dokumen di atas kertas, sementara aktivitas fisiknya berjalan di tempat lain. Negara harus memastikan bahwa izin benar-benar melekat pada lokasi dan kegiatan yang dijalankan,” tegasnya.
Pernah Dihentikan KKP
Sorotan Triple C semakin menguat karena sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disebut telah melakukan penghentian kegiatan dan penyegelan terhadap aktivitas pemanfaatan ruang laut di lokasi tersebut pada 25 September 2025.
Tindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan perizinan berusaha yang dipersyaratkan.
Menurut Triple C, tindakan itu tertuang dalam Surat Nomor SP.391/SJ.5/IX/2025.
Atas dasar itu, Triple C mempertanyakan informasi mengenai adanya aktivitas bongkar muat di fasilitas jetty Desa Ulusawa setelah tindakan penghentian dilakukan.
Andul meminta pemerintah melakukan pemeriksaan lapangan apabila informasi tersebut benar.
“Kalau benar setelah ada penghentian masih dilakukan aktivitas bongkar muat, maka pertanyaannya sederhana, apakah penghentian negara benar-benar dihormati? Jangan sampai pemerintah sudah mengambil tindakan, tetapi aktivitas kembali berjalan seolah-olah tidak pernah terjadi apa-apa,” katanya.
Menurut Andul, apabila aktivitas kembali berlangsung setelah penghentian, aparat berwenang perlu memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah serta apakah terdapat pelanggaran terhadap tindakan administratif yang sebelumnya telah dilakukan.
Soroti Pemanfaatan Ruang Laut
Triple C menegaskan bahwa pemanfaatan ruang laut harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.
Setiap kegiatan yang menggunakan ruang laut, termasuk fasilitas kepelabuhanan dan kawasan pesisir, menurut Triple C, harus memperhatikan aspek legalitas, tata ruang, keberlanjutan lingkungan, serta kepentingan masyarakat.
“Laut bukan ruang kosong. Pesisir bukan halaman belakang perusahaan. Setiap meter ruang laut memiliki fungsi ekologis dan sosial bagi masyarakat. Karena itu, setiap aktivitas yang memanfaatkannya harus tunduk pada hukum,” ujar Andul.
Ia menilai ketidakjelasan mengenai lokasi izin berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut.
Karena itu, pemerintah diminta segera melakukan verifikasi agar publik memperoleh kepastian mengenai legalitas fasilitas yang beroperasi di Desa Ulusawa.
Minta Aspek Pidana Dikaji Jika Pelanggaran Terbukti
Selain aspek administrasi dan perizinan, Triple C meminta pemerintah mengkaji kemungkinan konsekuensi hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya aktivitas pemanfaatan ruang laut tanpa PKKPRL dan perizinan berusaha yang diwajibkan.
Andul menyebut ketentuan Pasal 16 ayat (2) juncto Pasal 73 dan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2023 dapat menjadi salah satu rujukan dalam pemeriksaan apabila unsur pelanggaran terpenuhi.
Namun, ia menegaskan penerapan ketentuan pidana harus didasarkan pada hasil verifikasi dokumen dan fakta di lapangan.
“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada indikasi ketidaksesuaian izin, pernah ada tindakan penghentian oleh pemerintah, kemudian muncul informasi mengenai aktivitas kembali, negara wajib memeriksa,” kata Andul.
Menurutnya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan secara sengaja atau berulang, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Desak PT GMS Buka Dasar Perizinan
Triple C juga meminta PT GMS memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas fasilitas Tersus dan jetty yang berada di Desa Ulusawa.
Sejumlah hal yang diminta untuk diperjelas antara lain lokasi resmi Tersus sebagaimana tercantum dalam izin Kementerian Perhubungan, koordinat lokasi, dasar perizinan fasilitas di Desa Ulusawa, serta kemungkinan adanya perubahan lokasi atau koordinat sejak izin diterbitkan pada 20 Mei 2020.
Selain itu, Triple C meminta penjelasan mengenai PKKPRL dan perizinan berusaha yang menjadi dasar pemanfaatan ruang laut serta aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut.
“PT GMS harus membuka dasar perizinannya kepada publik. Kalau izinnya berada di Sangi-Sangi, tunjukkan koordinatnya. Kalau fasilitasnya berada di Ulusawa, tunjukkan dasar hukumnya,” tegas Andul.
Minta Pemerintah Buka Data Perizinan
Triple C mendesak Kementerian Perhubungan, KKP, pemerintah daerah, dan instansi terkait melakukan verifikasi bersama terhadap seluruh perizinan PT GMS yang berkaitan dengan fasilitas kepelabuhanan dan pemanfaatan ruang laut.
Data yang diminta meliputi lokasi, koordinat, jenis izin, masa berlaku, serta objek kegiatan.
Menurut Triple C, keterbukaan informasi diperlukan untuk mengakhiri spekulasi sekaligus memastikan bahwa izin yang dimiliki perusahaan memang sesuai dengan lokasi dan aktivitas yang dijalankan.
“Pemerintah jangan hanya hadir ketika masalah sudah mencuat. Pemerintah harus hadir sejak awal untuk memastikan izin sesuai, ruang laut tidak disalahgunakan, dan lingkungan serta masyarakat tidak menjadi korban,” kata Andul.
Triple C menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghambat investasi maupun kegiatan usaha PT GMS. Namun, investasi dinilai harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan perlindungan lingkungan.
“Kami tidak anti-investasi. Yang kami tolak adalah investasi yang mengabaikan aturan. Kalau izinnya ada, buka kepada publik. Kalau lokasinya sesuai, tunjukkan dokumen dan koordinatnya,” ujarnya.
Triple C berharap pemerintah segera melakukan verifikasi dokumen, pengecekan koordinat, pemeriksaan lapangan, serta pencocokan antara izin Tersus dengan fasilitas fisik yang berada di Desa Ulusawa.
Menurut Triple C, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak terdapat celah dalam pengawasan dan penegakan hukum.
“Jika ada pelanggaran, jangan ditutup-tutupi. Periksa, buka datanya, dan tindak sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Andul.
Laporan: Redaksi






















