KSPN Sultra Desak Kemnaker Beri Sanksi Tegas kepada PT KDI Usai Kecelakaan Kerja

  • Share
Ketgam: Sekretaris KSPN Sultra, Ilham Syaputra Jaya, SH saat menggelar aksi unjuk beberapa waktu lalu.

Make Image responsive

KSPN Sultra Desak Kemnaker Beri Sanksi Tegas kepada PT KDI Usai Kecelakaan Kerja

SUARASULTRA.COM | KONUT – Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan sanksi tegas kepada PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI) menyusul kecelakaan kerja yang mengakibatkan empat karyawan meninggal dunia.

Kecelakaan kerja tersebut terjadi di wilayah operasional PT KDI, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara. Empat karyawan dilaporkan meninggal dunia setelah tertimbun material tanah akibat longsor.

Sekretaris KSPN Sultra, Ilham Syaputra Jaya, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban. Namun, pihaknya juga menyayangkan terjadinya kecelakaan kerja tersebut.

Menurut Ilham, perusahaan memiliki kewajiban untuk memastikan kesehatan dan keselamatan kerja (K3), termasuk memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan nyawa seluruh pekerja.

“Kami turut berbela sungkawa atas kecelakaan kerja yang terjadi. Namun, di sisi lain kami sangat menyesalkan insiden tersebut. Pada dasarnya, perusahaan harus benar-benar melindungi kesehatan dan keselamatan, terutama nyawa setiap karyawan yang bekerja,” tegas Ilham.

KSPN Sultra menduga terdapat kelalaian dalam penerapan standar kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di lokasi operasional PT KDI. Karena itu, KSPN meminta Kementerian Ketenagakerjaan melalui bidang pengawasan untuk segera melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Kami menduga adanya kelalaian dan tidak diterapkannya K3 secara maksimal. Hal ini harus disikapi secara serius oleh Kementerian Tenaga Kerja,” ujarnya.

KSPN Sultra juga meminta agar operasional PT KDI dihentikan sementara hingga dilakukan audit khusus terhadap standar operasional prosedur (SOP) dan sistem penerapan K3 di perusahaan tersebut.

Menurut Ilham, aspek keselamatan pekerja tidak boleh dikesampingkan demi kepentingan operasional maupun keuntungan perusahaan.

“Jangan hanya keuntungan korporasi yang menjadi utama, tetapi keselamatan dan nyawa manusia jauh lebih utama. Karena itu, kami meminta Kementerian Tenaga Kerja melalui bidang pengawasan untuk memberhentikan sementara operasional PT KDI dan melakukan audit khusus terhadap SOP serta sistem penerapan K3,” katanya.

Baca Juga:  Sidak Kamar Hunian WBP, Begini Pesan Kepala Rutan Unaaha

Lebih lanjut, Ilham menyatakan KSPN Sultra akan menyampaikan surat secara resmi kepada Menteri Ketenagakerjaan di Jakarta. Surat tersebut berisi permintaan agar pemerintah memberikan sanksi terhadap PT KDI terkait kecelakaan kerja yang menewaskan pekerjanya.

“Kami akan mengirim surat kepada Menteri Tenaga Kerja di Jakarta untuk segera memberikan sanksi, termasuk meminta penghentian sementara operasional PT KDI sampai proses pemeriksaan dan audit K3 dilakukan,” ungkapnya.

Selain kepada Kementerian Ketenagakerjaan, KSPN Sultra juga meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kecelakaan kerja tersebut apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum.

“Kami juga meminta polisi untuk bertindak dan melakukan penyidikan atas kejadian tersebut karena jika terdapat pelanggaran terhadap ketentuan keselamatan kerja dan regulasi dalam kegiatan pertambangan, tentu harus ada proses hukum,” pungkas Ilham.

KSPN Sultra menegaskan, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan aspek keselamatan dan perlindungan pekerja benar-benar diterapkan serta mencegah terulangnya kecelakaan kerja serupa di kemudian hari.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share