Polres Koltim Amankan Perempuan Diduga Edarkan Sabu 30,5 Gram di Lambandia

  • Share

Make Image responsive

Polres Koltim Amankan Perempuan Diduga Edarkan Sabu 30,5 Gram di Lambandia

SUARASULTRA.COM | KOLTIM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka Timur mengamankan seorang perempuan berinisial M alias L (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

Perempuan tersebut diamankan di Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (23/9/2026).

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sabu-sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam sejumlah saset klip plastik yang tersimpan di dalam sebuah dompet kecil.

Kasat Resnarkoba Polres Koltim, Iptu La Ode Rasuli, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Desa Wonuambuteo.

“Berbekal informasi masyarakat, kami mengamankan seorang wanita berinisial M alias L yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan mencapai 30,5 gram,” ungkap La Ode Rasuli, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, sabu-sabu yang diamankan telah dikemas dalam beberapa plastik klip berukuran kecil. Polisi menduga kemasan tersebut disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli.

Dalam pemeriksaan awal, M alias L juga mengakui bahwa sabu-sabu seberat 30,5 gram yang ditemukan dalam penguasaan polisi merupakan miliknya.

“Pelaku mengakui barang 30,5 gram yang ditemukan adalah miliknya. Satu gram dibagi menjadi 10 bagian dan dijual seharga Rp150 ribu,” jelasnya.

Saat ini, M alias L bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika tersebut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga:  Mengadu Nasib, 246 Calon Perawat Desa Ikuti Tes Wawancara

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share