DPRD Konawe Soroti Perizinan Penggilingan Padi, OPD Diminta Segera Lakukan Inventarisasi

  • Share
Suasana RDPU di Kantor DPRD KABUPATEN Konawe.

Make Image responsive

DPRD Konawe Soroti Perizinan Penggilingan Padi, OPD Diminta Segera Lakukan Inventarisasi

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menyoroti persoalan perizinan sejumlah usaha penggilingan padi di Kecamatan Padangguni yang diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar DPRD Konawe bersama para pelaku usaha penggilingan padi, sebagai tindak lanjut hasil temuan anggota dewan saat melakukan peninjauan lapangan.

RDPU dipimpin Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya, S.Pd, MM didampingi anggota Komisi II. Pertemuan tersebut turut dihadiri Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Konawe Palaiman, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, Camat Padangguni Dermawan, serta perwakilan DPD LIRA Konawe selaku pihak pelapor.

Dalam RDPU itu, perwakilan DPD LIRA Konawe, Subardin, menyampaikan bahwa hasil sidak DPRD menemukan sebagian besar pelaku usaha penggilingan padi di Padangguni belum memiliki PBG.

Menurutnya, persoalan serupa diduga tidak hanya terjadi di Padangguni, tetapi juga ditemukan pada sejumlah kegiatan usaha lainnya di wilayah Kabupaten Konawe.

“Sebagian besar pelaku usaha penggilingan padi di Padangguni belum memiliki PBG. Ini ditemukan setelah anggota DPRD melakukan sidak,” ungkap Subardin.

Sementara itu, salah seorang pemilik usaha penggilingan padi di Padangguni, Komang, mengakui bahwa usahanya telah memiliki izin usaha, namun belum mengantongi PBG.

Ia beralasan belum mengetahui secara jelas mekanisme maupun instansi yang harus dituju untuk mengurus dokumen tersebut.

“Kalau izin usaha kami punya, Pak. Tapi kalau PBG memang kami belum punya. Kami tidak tahu mau urus ke mana,” ujarnya.

Komang berharap pemerintah dapat menyederhanakan proses perizinan sehingga berbagai dokumen yang dibutuhkan pelaku usaha dapat diurus melalui satu pintu dalam satu kali pengajuan.

Baca Juga:  Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap ART di Kendari Masuk Tahap II, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan

Di sisi lain, anggota DPRD Konawe dari Fraksi PAN, Tam Sati Take, menyoroti kinerja Dinas PTSP terkait masih ditemukannya pelaku usaha yang belum melengkapi perizinan.

Menurut Tam, pemerintah daerah melalui dinas terkait semestinya melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap kegiatan usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan.

“Ini sudah berlangsung lama. Seharusnya segera diidentifikasi kemudian ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ia juga meminta agar sosialisasi mengenai kewajiban perizinan dilakukan secara berjenjang sehingga masyarakat dan pelaku usaha memahami dokumen yang harus dipenuhi.

Namun, Tam juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak hanya menunggu pemerintah melakukan pendataan, melainkan turut proaktif memastikan seluruh perizinan usahanya telah sesuai ketentuan.

“Teman-teman pelaku usaha juga jangan diam. Kalau sudah tahu, segera lengkapi izin. Jangan menunggu dinas yang datang,” katanya.

Ketua DPRD Konawe I Made Asmaya menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di daerah tersebut harus memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.

Ia juga meminta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait segera melakukan inventarisasi terhadap pelaku usaha yang belum memiliki PBG agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme.

DPRD Konawe berharap pembenahan sistem perizinan dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan pemerintah. Dengan demikian, aktivitas usaha dan investasi di Kabupaten Konawe dapat berjalan tertib, memberikan kepastian bagi pelaku usaha, serta tetap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share