
Kawal Kepmen ESDM 365/2026, KNPI Sultra: Pengusaha Lokal Jangan Cuma Jadi Penonton!
SUARASULTRA.COM | KENDARI – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Tenggara versi Wahyudin menyambut baik terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Aturan baru ini dinilai sebagai momentum krusial untuk memperkuat posisi pengusaha lokal, UMKM, koperasi, hingga penyedia jasa pertambangan di daerah.
Ketua Bidang ESDM DPD KNPI Sultra, Andri Ovianto menegaskan regulasi tersebut tidak boleh sebatas macan kertas. Ia meminta implementasi di lapangan diawasi ketat agar tidak kembali dikuasai oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi dengan pemegang IUP/IUPK.
”Kepmen ESDM 365/2026 harus jadi titik balik. Jangan sampai aturan sudah membuka ruang untuk pengusaha daerah, tapi di lapangan malah diakali agar pekerjaan tetap dikuasai perusahaan afiliasi,” tegas Andri dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).
KNPI Sultra pun mendesak Dinas ESDM Sultra dan Inspektur Tambang untuk segera menyisir dan memeriksa langsung seluruh kontrak kerja sama pertambangan di lapangan.
”Jangan cuma periksa dokumen di atas meja. Turun ke lapangan, cek siapa yang dapat proyek, siapa pemiliknya, dan apakah ada rekayasa struktur perusahaan. Kalau ada pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengusaha lokal dan kalangan pemuda di Sultra memiliki kapasitas, alat, dan tenaga profesional yang siap bersaing. Hal yang dibutuhkan saat ini hanyalah kesempatan yang adil serta iklim pengadaan yang transparan.
Laporan: Redaksi






















