Kejati Sultra Tahan Abdul Rajab, Tersangka Baru Korupsi Anggaran Jamuan Rp4,2 Miliar

  • Share
Ketgam: Abdul Rajab saat hendak digiring menuju mobil tahanan Kejati Sultra.

Make Image responsive

Kejati Sultra Tahan Abdul Rajab, Tersangka Baru Korupsi Anggaran Jamuan Rp4,2 Miliar

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja makanan dan minuman jamuan tamu kepala daerah dan wakil kepala daerah di lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sultra untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Tersangka terbaru adalah Abdul Rajab, yang kini menjabat sebagai Kepala Biro Ekonomi Setda Sultra. Sebelumnya, Abdul Rajab pernah menjabat Kepala Biro Umum Setda Sultra pada periode 2021–2023.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sultra, Enjang Slamet, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar ekspose perkara dengan mempertimbangkan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

“Setelah dilakukan ekspose gelar perkara yang didasarkan alat bukti, kami penyidik Kejati Sultra telah menetapkan tersangka baru dalam perkara ini,” kata Enjang dalam keterangan pers, Selasa (20/10/2026).

Menurut Enjang, Abdul Rajab ditetapkan sebagai tersangka karena pernah menjabat Kepala Biro Umum Setda Sultra sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun anggaran 2022.

Usai penetapan tersebut, penyidik langsung menahan Abdul Rajab untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Penetapan ini menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran jamuan tamu kepala daerah tersebut. Sebelumnya, Kejati Sultra telah menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio, serta JI, yang menjabat Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setda Sultra periode 2020–2024, sebagai tersangka. Keduanya juga telah ditahan.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara sementara diperkirakan mencapai Rp4.213.248.950 atau sekitar Rp4,2 miliar. Namun, angka tersebut belum final karena penghitungan kerugian negara masih dalam proses penyelesaian oleh auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra.

Baca Juga:  Tragedi Pantai Nambo: Keasyikan Berujung Duka, Bocah 12 Tahun Ditemukan Tak Bernyawa di Kolam

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaksa menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran belanja makanan dan minuman untuk jamuan tamu kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dugaan penyimpangan tersebut meliputi realisasi dan pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, serta indikasi kelebihan pembayaran kepada penyedia barang dan jasa.

Penyidik juga mendalami dugaan praktik cashback atau pengembalian sejumlah uang dari pihak penyedia yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran tersebut. Dana yang diduga berasal dari pengembalian itu disebut mengalir kepada pihak-pihak terkait dan disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, penyidik menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan. Sejumlah kegiatan diduga tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, tetapi dalam dokumen administrasi dilaporkan seolah-olah telah terlaksana.

Penyidikan perkara ini masih menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan anggaran daerah tersebut.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share