Tujuh Desa di Konawe Bentuk Panitia Pilkades PAW, Anggaran dan Minim Peminat Jadi Kendala

  • Share
Kepala Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat, Yunus,

Make Image responsive

Tujuh Desa di Konawe Bentuk Panitia Pilkades PAW, Anggaran dan Minim Peminat Jadi Kendala

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades PAW) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, kini memasuki tahapan pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa. Namun, pelaksanaannya masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan anggaran hingga minimnya minat masyarakat untuk mencalonkan diri.

Dari delapan desa yang dijadwalkan menggelar Pilkades PAW, tujuh desa telah melaksanakan rapat pembentukan panitia. Ketujuh desa tersebut yakni Desa Lalowulo, Kecamatan Besulutu; Desa Nario Indah, Kecamatan Wawotobi; Desa Sanggona, Kecamatan Konawe; Desa Ameroro, Kecamatan Uepai; Desa Ambowiu, Kecamatan Wonggeduku Barat; Desa Parudongka, Kecamatan Routa; serta Desa Ahuawali, Kecamatan Puriala.

Sementara itu, satu desa lainnya, yakni Desa Kumapo, Kecamatan Abuki, diketahui belum membentuk kepanitiaan untuk pelaksanaan Pilkades PAW.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Konawe, Aswar, melalui Kepala Seksi Penggerak Swadaya Masyarakat, Yunus, mengatakan bahwa berdasarkan hasil peninjauan lapangan, terdapat beberapa faktor yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan pemilihan tersebut.

Menurut Yunus, kendala pertama berkaitan dengan ketersediaan anggaran. Berbeda dengan pemilihan kepala desa serentak yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten, pelaksanaan Pilkades PAW dibiayai secara mandiri melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.

“Persoalan pertama adalah ketersediaan anggaran. Pelaksanaan Pilkades Antarwaktu menggunakan APBDes masing-masing desa, berbeda dengan pemilihan kepala desa serentak yang pembiayaannya menggunakan APBD kabupaten,” jelasnya.

Kendala berikutnya adalah minimnya minat masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon kepala desa. Yunus menjelaskan, salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah sisa masa jabatan kepala desa yang relatif singkat, yakni sekitar satu tahun enam hingga delapan bulan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Konawe Instruksikan Anggota Kawal Musrenbang Kecamatan 2026

Meski sisa masa jabatan tersebut relatif singkat, kepala desa yang terpilih melalui mekanisme PAW tetap diperhitungkan menjalani satu periode masa jabatan selama delapan tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hasil diskusi kami dengan masyarakat saat turun ke lapangan, salah satu persoalan yang disampaikan adalah masa jabatan. Sebab, masa jabatan tersebut terhitung satu periode. Karena itu, sebagian masyarakat lebih memilih menunggu pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak,” ungkap Yunus.

Selain persoalan anggaran dan minimnya peminat, persyaratan batas usia calon kepala desa juga menjadi salah satu kendala yang ditemukan di lapangan.

Meski menghadapi sejumlah tantangan, Dinas PMD Kabupaten Konawe tetap berupaya agar tahapan Pilkades PAW dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Yunus menjelaskan, apabila hingga batas waktu pendaftaran tidak terdapat bakal calon yang mendaftar, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama panitia Pilkades akan menggelar rapat untuk membahas kondisi tersebut.

Hasil rapat selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang menjelaskan bahwa Pilkades PAW tidak dapat dilaksanakan, dengan kendala pembiayaan menjadi salah satu alasan yang dicatat.

Adapun untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, pemerintah desa akan dipimpin oleh penjabat (Pj.) kepala desa yang ditunjuk oleh Bupati Konawe untuk masa jabatan enam bulan. Masa penugasan tersebut dapat diperpanjang berdasarkan rekomendasi atau usulan BPD sebagai perwakilan masyarakat desa.

Pemerintah Kabupaten Konawe melalui Dinas PMD diharapkan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa, BPD, dan masyarakat agar berbagai kendala yang muncul dapat dicarikan solusi, sehingga proses pengisian jabatan kepala desa tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Laporan: Kardi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share