Syahlan : Jabatan Sekda Konawe Belum Aman

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive

 

Suarasultra.com, Unaaha – Staff ahli Bupati Konawe bidang pemerintahan, MT.Syahlan Saleh Saranani menyebut jabatan H.Ridwan Lamaroa selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe sebernanya belum aman.

Pernyataan mantan Kadis Koperasi ini merujuk pada surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk Bupati Konawe yang mana dalam isi surat itu dikatakan bahwa jabatan yang diduduki oleh mantan Kadis Pendidikan dan Kebudayaan tersebut belum sepenuhnya resmi.

Menurutnya, proses penunjukan Sekretaris daerah Kabupaten Konawe melalui beberapa tahapan.Ia merinci setidaknya ada tiga tahapan yang tidak boleh terlewatkan.

” Pertama, yakni melakukan asesmen terhadap para kandidat calon Sekda. Setelah itu, akan ditetapkan satu orang kandidat terpilih yang kemudian dikukuhkan. Tahapan selanjutnya, barulah kemudian dilakukan pelantikan terhadap kandidat terpilih,” terangnya.

Dikatakan,dalam hal ini pemilihan sekretaris daerah Kabupaten Konawe melalui lelang jabatan sebagaimana yang diamanatkan dalam UU ASN itu belum melaksanakan tahapan itu sepenuhnya.

“Dalam kasus Sekda Konawe, setelah proses asesmen selesai, Sekdanya langsung dilantik oleh Bupati tanpa melalui proses pengukuhan. Inilah yang kemudian melanggar aturan, khususnya PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana yang dituliskan oleh KASN dalam surat rekomendasinya,” jelasnya.

Dengam adanya tahapan yang belum dilaksanakan kata Syahlàn, Jabàtan Ridwan bahkan masih bisa digantikan oleh kandidat lain yang sebelumnya telah ikut asesmen yakni, Asriani Razak Porosi, Adiwarsa Toar, dan pribadi Syahlan sendiri.

“Posisi Sekda sebenarnya belum aman jika belum dikukuhkan. Masih bisa digantikan dengan yang lain. Apalagi kalau terbukti ada pelanggaran berat yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Sanksinya bisa sampai penonaktifan dari jabatannya,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, H.Ridwan Lamaroa, S.Sos, M.Si resmi menjabat sebagai Sekda Kabupaten Konawe pada tanggal 24 Mei 2016. Ketika itu ia dilantik oleh Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa.

Sebelum dilantik, Ridwan Lamaroa sempat menjabat sebagai Pj Sekda selama beberapa bulan. Ketika menjabat Sekda, statusnya pun masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe.

Persoalan ini mencul setelah sekda Konawe melantik dan mengukuhkan 826 pejabat eselon lingkup pemkab Konawe.Hal inilah yang dilporkan oleh Syahlan Saranani ke Komisi Aparatur Sipil Negara.

Laporan ini ditindak lanjuti oleh KASN dengan mengirim surat rekomendasi kepada Bupati Konawe. Surat tertanggal 10 April tersebut, menyebutkan bahwa Bupati Konawe tidak melakukan pengukuhan terhadap Sekda Konawe.

Oleh KASN, bupati diinstruksikan melakukan pengukuhan secepatnya terhadap Ridwan dalam jangka dua Minggu setelah surat rekomendasi KASN diterima oleh bupati.( RED)

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share