
Imigrasi Kendari Gagalkan Dugaan Upaya Penyelundupan 7 WN Tiongkok ke Australia
SUARASULTRA.COM | KENDARI – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari berhasil mengamankan tujuh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga hendak diberangkatkan ke Australia melalui jalur tidak resmi. Selain diduga terlibat dalam upaya keberangkatan ilegal, ketujuh WNA tersebut juga diketahui telah melanggar aturan keimigrasian karena izin tinggal mereka di Indonesia telah habis masa berlakunya (overstay).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Polda Sulawesi Tenggara terkait keberadaan sejumlah WNA di Kota Kendari.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kendari segera melakukan pengawasan dan penelusuran di sejumlah lokasi. Hasil operasi yang dilakukan mengarah pada pengamanan tujuh WNA berinisial CS, GJ, HM, YQ, CW, ZC, dan WS di beberapa titik berbeda di Kota Kendari pada Selasa (9/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan indikasi kuat bahwa ketujuh WNA tersebut diduga akan diberangkatkan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pemeriksaan imigrasi yang sah. Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil penelusuran terhadap perangkat komunikasi yang mereka gunakan.
“Hasil pemeriksaan terhadap ketujuh WNA tersebut serta penelusuran alat komunikasi mereka menemukan adanya indikasi bahwa mereka rencananya akan diberangkatkan ke Australia,” ujar Novrian dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Selain dugaan rencana keberangkatan melalui jalur ilegal, petugas juga mendapati seluruh WNA tersebut telah melampaui batas izin tinggal yang diberikan di Indonesia sehingga melanggar ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Atas pelanggaran tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari akan menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi serta penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia selama lima tahun.
Saat ini, ketujuh WNA tersebut masih ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam rencana pemberangkatan mereka ke Australia.
Novrian menegaskan bahwa langkah pengamanan ini merupakan bagian dari komitmen Imigrasi dalam memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di Indonesia, sekaligus memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Layanan dan pengawasan keimigrasian harus berjalan beriringan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing guna menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian,” tegasnya.
Laporan : Redaksi






















