SUARASULTRA, KENDARI – Semester pertama tahun 2017, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Kendari, menerima delapan aduan kekerasan perempuan dan anak.
Delapan aduan tersebut, meliputi tujuh aduan kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada anak serta satu aduan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kepala bidang layanan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Wa Ode Siti Supinawati menuturkan, kasus pelecehan dan kekerasan seksual pada anak disebabkan kurangnya pengawasan dari orang tua maupun segi ekonomi. Tetapi dominan diterima karena minimnya pengawasan dari orang tua.
“Dari data yang dimiliki, rata korban di bawah usia 5 tahun. Ada juga 8 tahun dan rata-rata pelakunya berasal dari orang terdekat korban,” ungkapnya, Selasa (18/7/2017).
Kata dia, semua aduan yang telah diterima tidak langsung dibawa pada kepolisian. Biasanya, pihaknya berkoodinasi pada orang tuanya
“Mungkin orang tua minta di bawa ke psikiater untuk melihat kondisi perkembangan kejiwaan anak, karena memang khusus pada pelayanan untuk si anak,” terangnya.
Selain itu, lanjut dia, untuk pelakunya ada yang sudah di tangkap dan ada juga yang masih proses. Kalaupun pelaku nanti urutannya pada keluarga korban dengan pihak kepolisian, intinya pihaknya akan memberikan penguatan pada korban.
“Kepada keluarga korban, kita tidak mengintervensi. Lebih bertanya pada keluarga korban mau kemanakan kasusnya kalau keluarga korban minta ke rana hukum, maka kami akan antar,” ujarnya.
Saat ini, dia menambahkan, pihaknya terus memberikan layanan perlindungan dan penyuluhan pada masyarakat agar lebih memperhatikan dan pengawasan ekstra pada anaknya dalam bermain, baik pada orang terdekat maupun memang yang bukan orang terdekat.
Laporan : Remon