

Operasi Wirawaspada 2026 Amankan 346 WNA Bermasalah, Kemenimipas Perkuat Pengawasan Nasional
SUARASULTRA.COM | JAKARTA – Upaya penguatan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus menunjukkan hasil konkret.
Hal ini tercermin dalam pelaksanaan Operasi Wirawaspada 2026 yang berhasil mengamankan 346 WNA bermasalah di berbagai wilayah Indonesia.
Menanggapi capaian tersebut, Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Ir. H. Abdullah Rasyid, ME, menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan negara dalam memperkuat sistem pengawasan keimigrasian, khususnya hingga ke daerah.
“Operasi Wirawaspada 2026 menunjukkan bahwa pengawasan kita tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga aktif dan berbasis intelijen. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenimipas dalam menjaga kedaulatan negara sekaligus memastikan stabilitas nasional,” ujarnya di Jakarta, Senin (14/4).
Operasi yang digelar serentak pada 7 hingga 11 April 2026 tersebut melibatkan 151 satuan kerja imigrasi dengan total 2.499 kegiatan pengawasan.
Dari hasil operasi, pelanggaran terbanyak didominasi oleh penyalahgunaan izin tinggal yang mencapai lebih dari 60 persen.
Selain itu, ditemukan pula kasus overstay, investor fiktif, serta ketidakpatuhan dalam pelaporan data keimigrasian.
Abdullah Rasyid menyebut, temuan tersebut menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengawasan WNA.
“Peran pemerintah daerah sangat krusial. Melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), sinergi antara imigrasi, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum harus terus diperkuat agar potensi pelanggaran dapat dideteksi sejak dini,” jelasnya.
Ia juga menyoroti meningkatnya mobilitas tenaga kerja asing di sektor-sektor strategis, seperti pertambangan, perkebunan, dan industri.
Menurutnya, kondisi ini harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat tanpa mengabaikan kepastian hukum bagi para investor.
“Kita tidak anti terhadap tenaga kerja asing, tetapi harus selektif. Prinsip Selective Policy harus ditegakkan, yakni hanya WNA yang memberikan manfaat ekonomi serta tidak mengganggu stabilitas nasional yang diperbolehkan berada di Indonesia,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai keberhasilan operasi ini turut berkontribusi dalam menjaga iklim investasi nasional.
Penindakan terhadap investor fiktif, misalnya, dinilai penting untuk menciptakan ekosistem usaha yang sehat dan kredibel.
“Investor yang serius tentu membutuhkan kepastian dan keadilan. Dengan menindak praktik ilegal, kita justru melindungi investasi yang berkualitas,” tambahnya.
Ke depan, Kemenimipas akan terus mendorong penguatan sistem pengawasan berbasis teknologi, termasuk integrasi data keimigrasian secara nasional hingga ke tingkat daerah.
“Dengan sistem yang terintegrasi dan pengawasan yang kuat, kita ingin memastikan kehadiran WNA benar-benar memberikan nilai tambah bagi pembangunan negara, khususnya di daerah, bukan sebaliknya,” pungkasnya.
Laporan: Redaksi


















