KPU Konawe Akan Rekrut Calon Anggota PPS di 22 Desa

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Konawe mulai besok, Sabtù ( 3 s/d 5/ 2/2018 ) akan mengumumkan pembentukan calon anggota panitia pemungutan suara ( PPS ) di 22 desa melalui papan pengumuman Kantor KPU Konawe.

 

Sementara itu, untuk pendaftaran dan penyerahan dokumen kelengkapan persyaratan calon anggaota PPS ke kantor KPU Konawe itu dilaksanakan selama 7 hari, yakni mulai tanggal 6 Februari sampai dengan tanggal 12 Februari 2018.

 

Adapun nama – nama desa yang akan dilakukan rekruitmen calon anggota panitia pemungutan suara ( PPS ) untuk pemilihan Umum ( Pemilu ) tahun 2019 adalah sebagai berikut :

 

1. Desa Wawo Andaroa Kecamatan Anggalomoare.

2. Desa Anggalomoare Jaya Kecamatan Anggalomoare

3. Desa Andobeu Jaya Kecamatan Sampara

4. Desa Puusawah Jaya Kecamatan Sampara

5. Desa Anggoro Kecamatan Abuki

6. Desa Napooha Kecamatan Latoma

7. Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma

8. Desa Anggoro Kecamatan Wonggeduku

9. Desa Tetewonua Kecamatan Wonngeduku

10. Desa Ranotundobu Kecamatan Wonggeduku

11. Desa Anggadola Kecamatan Wonggeduku

12. Desa Waworaha Kecamatan Besulutu

13. Desa Lalowulo Kecamatan Besulutu

14. Desa Langgaluku Timur Kecamatan Bondoala

15. Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi

16. Desa Wonduonggohi Kecamatan Anggaberi

17. Desa Lalopisi Kecamatan Meluhu

18. Desa Puuwonua Kecamatan Lalonggasumeeto

19. Desa Laboty Jaya Kecamatan Kapoiala

20. Desa Batu Gong Kecamatan Lalonggasumeeto

21. Desa Anggoloosi Lecamatan Onembute

22. Desa Ana Onembute Kecamatan Onembute

 

Sebelumnya, tanggal 28 Januari 2018 lalu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe telah mengumumkan jadwal tahapan pembetukan Penyelenggara badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan ( PPK ).

 

Pengumuman tentang pembentukan penyelenggara badan ad hoc PPK dan PPS dalam pemilihan umum ( Pemilu ) tahun 2019 itu berdasarkan ketentuan :

 

1.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelwnggaraan pemilihan umum tahun 2019.

 

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2018 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan ( PPK ) Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) dan Kelompok penyelenggara pemungutan suara ( KPPS ) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019.

Sumber : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe.

 

Laporan : Redaksi

 

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!