

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Konawe mulai besok, Sabtù ( 3 s/d 5/ 2/2018 ) akan mengumumkan pembentukan calon anggota panitia pemungutan suara ( PPS ) di 22 desa melalui papan pengumuman Kantor KPU Konawe.
Sementara itu, untuk pendaftaran dan penyerahan dokumen kelengkapan persyaratan calon anggaota PPS ke kantor KPU Konawe itu dilaksanakan selama 7 hari, yakni mulai tanggal 6 Februari sampai dengan tanggal 12 Februari 2018.
Adapun nama – nama desa yang akan dilakukan rekruitmen calon anggota panitia pemungutan suara ( PPS ) untuk pemilihan Umum ( Pemilu ) tahun 2019 adalah sebagai berikut :
1. Desa Wawo Andaroa Kecamatan Anggalomoare.
2. Desa Anggalomoare Jaya Kecamatan Anggalomoare
3. Desa Andobeu Jaya Kecamatan Sampara
4. Desa Puusawah Jaya Kecamatan Sampara
5. Desa Anggoro Kecamatan Abuki
6. Desa Napooha Kecamatan Latoma
7. Desa Arombu Utama Kecamatan Latoma
8. Desa Anggoro Kecamatan Wonggeduku
9. Desa Tetewonua Kecamatan Wonngeduku
10. Desa Ranotundobu Kecamatan Wonggeduku
11. Desa Anggadola Kecamatan Wonggeduku
12. Desa Waworaha Kecamatan Besulutu
13. Desa Lalowulo Kecamatan Besulutu
14. Desa Langgaluku Timur Kecamatan Bondoala
15. Desa Lerehoma Kecamatan Anggaberi
16. Desa Wonduonggohi Kecamatan Anggaberi
17. Desa Lalopisi Kecamatan Meluhu
18. Desa Puuwonua Kecamatan Lalonggasumeeto
19. Desa Laboty Jaya Kecamatan Kapoiala
20. Desa Batu Gong Kecamatan Lalonggasumeeto
21. Desa Anggoloosi Lecamatan Onembute
22. Desa Ana Onembute Kecamatan Onembute
Sebelumnya, tanggal 28 Januari 2018 lalu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe telah mengumumkan jadwal tahapan pembetukan Penyelenggara badan ad hoc panitia pemilihan kecamatan ( PPK ).
Pengumuman tentang pembentukan penyelenggara badan ad hoc PPK dan PPS dalam pemilihan umum ( Pemilu ) tahun 2019 itu berdasarkan ketentuan :
1.Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelwnggaraan pemilihan umum tahun 2019.
2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 tahun 2018 tentang tata kerja Komisi Pemilihan Umum, pembentukan dan tata kerja panitia pemilihan kecamatan ( PPK ) Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) dan Kelompok penyelenggara pemungutan suara ( KPPS ) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019.
Sumber : Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe.
Laporan : Redaksi


