KPU Konawe Telah Verfak Parpol Peserta Pemilu 2019

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Ketua KPU Konawe, Sarmadan, S.Sos MSi.

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Konawe telah melakukan verifikasi faktual terhadap 13 partai politik calon peserta pemilihan umum ( Pemilu ) tahun 2019. Dari 13 partai politik tersebut, 11 merupakan partai politik peserta pemilu tahun 2014 lalu dan 2 partai baru.

 

Ketua KPU Konawe, Sarmadan, S.Sos MSi mengatakan untuk verifikasi faktual 13 parpol peserta pemilu 2014 tersebut, KPU Konawe membutuhkan waktu selama 3 hari yakni dimulai pada tanggal 30, 31 Januari sampai dengan 1 Februari 2018.

 

“Hasilnya, nanti tanggal 2 Februari 2018 baru penyerahan terhadap parpol,” kata Sarmadan saat dikonfirmasi, Kamis ( 1/2/2018 ) melalui via WhatsApp.

 

Selama melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai politik ( Parpol ) calon peserta pemilu 2019, KPU Konawe didampingi oleh Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu ) Kabupaten Konàwe.

 

Divisi Teknis dan Parmas KPU Konawe, Ulil Amrin, SE M.AP menambahkan bahwa pada saat dilakukan verifikasi faktual, pengurus partai politik harus menunjukan semua hal yang berkaitan dengan verfak tersebut, seperti keberadaan kantor.

 

“Yang kita verifikasi faktual adalah pertama kepengurusan yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Kemudian keanggotaan bersasarkan verefikasi administrasi yang lalu yang memenuhi syarat dan dikalikan 5 persen sehingga parpol itu berbeda – beda jumlahnya. Yang terbanyak partai Golkar 44 orang dan paling sedikit PSI hanya 7 orang,” kata pria berkacamata itu.

 

Selain itu masih kata Ulil Amrin yang difaktual berikutnya adalah kantor dan keterwakilan perempuan sebesar 33 persen. Namun tidak semua yang difaktual 33 persen karena berdasarkan data sistem informasi parpol dari pusat.

 

“Verfak parpol peserta pemilu 2019 yang difaktual adalah kecocokan atau kesesuaian E-KTP yakni nama, NIK serta alamat dengan KTA. Di dalam KTA itu sudah mencantumkan nomor KTA dan NIK dan harus sesuai data Sipol,” jelasnya.

 

Dalam pelaksanaan Verfak tersebut, KPU Konawe melakukan verfak melalui sarana video call ( VC ) terhadap empat orang pengurus partai politik. Video Call tersebut dilakukan karena pengurus parpol tersebut berada di luar daerah. Dua pengurus PDIP dan dua pengurus Partai Garuda.

 

Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Konawe telah melakukan verifikasi faktual terhadap 13 Partai Politik ( Parpol ) calon peserta pemilihan umum ( Pemilu ) 2019. Parpol tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ), Partai Amanat Nasional ( PAN ), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra ), Partai Bulan Bintang ( PBB ), Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB ), Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), Partai Golongan Karya ( Golkar ), Partai Nasional Demokrat ( NasDem ), Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura ), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI ), Partai Garuda dan Partai solidaritas Indonesia ( PSI ).

 

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Konawe telah melakukan verifikasi faktual terhadap Partai Perindo dan Partai Berkarya. Sementara Partai Persatua Pembangunan ( PPP ) Kabupaten Konawe sama sekali tidak dilakukan verifikasi Faktual karena sejak awal tidak lolos verifikasi administrasi berdasarkan data Sipol.

 

Laporan : Redaksi

 

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!