Parinringi Jadi Plt Bupati, Ini Harapan Rusdianto Selaku Pimpinan DPRD Konawe 

  • Share
Ketgam : Wakil ketua DPRD Konawe, Rusdianto ( kanan ) bersama Plt Bupati Konawe, Parinringi ( kiri ).

Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Wakil ketua DPRD Konawe, Rusdianto ( kanan ) bersama Plt Bupati Konawe, Parinringi ( kiri ).

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Konawe, Rusdianto, SE MM menyampaikan ucapan selamat kepada Wakil Bupati Konawe, Parinringi atas amanah baru yang diembannya yakni sebagai Plt Bupati Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara.

 

“Saya selaku pimpinan DPRD Konawe menyampaikan ucapan selamat kepada pak Wakil Bupati yang hari ini mengembang amanah sebagai Plt Bupati Konawe,” kata Rusdianto saat menghadiri acara seremoni di kantor Bupati Konawe, Rabu ( 14/2/2018).

 

Selaku pimpinan DPRD Konawe, Rusdianto berharap di bawah komando Plt Bupati Konawe dalam rangka menghadapi pilkada 2018 ini, ASN bisa berlaku netral, berada pada posisi netral tidak berpihak kepada salah satu calon.

 

“Kami berharap netralitas ASN di daerah ini biaa terjaga,” ucapnya.

 

Selain itu, pihaknya juga berharap dengan Plt Bupati, kemitraan yang sudah terbangun selama ini, hubungan kerja yang baik itu bisa terus berkelanjutan.

 

“Insya Allah kalau itu tetap terjaga maka pemerintahan Ber KESAN akan selesai dengan baik tanpa adanya hal – hal yang tidak berkenan antara DPRD dan Pemerintah Daerah,”ujarnya.

 

Ketika ditanya terkait sikap DPRD terkait keluarnya SK penugasan Parinringi sebagai Plt Bupati Konawe mengingat sempat beredar isu – isu yang menyebut bahwa ada upaya dari oknum tertentu untuk mencoba menggagalkan SK tersebut.

 

Menanggapi hal itu, legislator PDIP itu dengan tegas mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh atas tugas dan tanggung jawab yang diberikan kepada Parinringi sebagai Plt Bupati Konawe karena itu sesuai dengan aturan perundang – undangan di negara ini.

 

“Tidak ada alasan bagi DPRD untuk tidak memberi dukungan atas keluarnya SK Wakil Bupati Konawe menjadi Plt Bupati karena ini sudah diatur dalam UU 23 tentang pemerintahan daerah. Jadi tidak ada alasan untuk menolak,”kata Rusdianto.

 

“Justru saya selaku pimpinan DPRD kalau ada orang – orang yang merasa tidak menerima atas keluarnya SK Plt Bupati yang diterima Wakil Bupati itu saya akan bertanya alasan apa sehingga membuat mereka tidak menerima. Karena negara kita kan negara hukum dan diatur oleh undang – undang,” tambahnya.

 

Untuk diketahui, Wakil Bupati Konawe Parinringi diberi amanah sebagai Plt Bupati Konawe setelah Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa maju bertarung di pilkada Konawe tahun 2018 berpasangan dengan mantan ketua DPRD Konawe, Gusli Topan Sabara.

 

SK penugasan Parinringi sebagai Plt Bupati Konawe terbit setelah Kery secara resmi cuti di luar tanggungan negara. Karena bagi calon petahan itu merupakan salah satu syarat calon dan pencalonan ketika memutuskan untuk maju di pilkada.

 

Laporan : Redaksi.

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share