
Amankan Pemeriksaan Setempat Sengketa Lahan, Polsek Abuki Kerahkan 8 Personel
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe melalui Polsek Abuki mengerahkan personel untuk mengamankan pelaksanaan pemeriksaan setempat (PS) oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha dalam perkara perdata Nomor 18/Pdt.G/2026/PN Unh, Jumat (4/9/2026).
Pemeriksaan setempat tersebut berlangsung sekitar pukul 10.00 WITA di Desa Padangguni Utama, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe. Kegiatan merupakan bagian dari proses persidangan perkara sengketa lahan antara pihak penggugat dan tergugat.
Pelaksanaan PS dilakukan tim PN Unaaha yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Roziq M. Saifullah, S.H., didampingi anggota majelis Ikbal, S.H. dan Hasriani, S.H., serta Ester, S.H. selaku Panitera Pengganti.
Dalam perkara tersebut, Samad als. Samai bertindak sebagai penggugat. Sementara PT TPM sebagai Tergugat I, Amrullah sebagai Tergugat II, dan Adrian Lasowe sebagai Tergugat III. Adapun BPN Konawe dan Dinas Nakertrans Konawe tercatat sebagai turut tergugat.
Untuk memastikan pemeriksaan berlangsung aman dan tertib, Polres Konawe bersama Polsek Abuki menempatkan personel pengamanan di lokasi. Sebanyak delapan personel PNPP Polsek Abuki diterjunkan dan dipimpin langsung Kapolsek Abuki Ipda Yana Irwana, S.H., dengan dukungan personel Polres Konawe.
Pengamanan dilakukan secara humanis dan preventif dengan mengedepankan pendekatan persuasif kepada seluruh pihak yang hadir. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan sekaligus memastikan proses pemeriksaan setempat berjalan lancar.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Padangguni Arman, S.H., serta kuasa hukum dari masing-masing pihak yang berperkara.
Kapolsek Abuki Ipda Yana Irwana, S.H. mengatakan, pengamanan merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam setiap tahapan proses hukum yang melibatkan sejumlah pihak.
“Polri hadir untuk memastikan seluruh proses berjalan aman, tertib, dan kondusif. Kami mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan agar tetap menghormati proses hukum serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas,” ujarnya.
Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan dan pengambilan data di lokasi selesai, kegiatan berjalan aman, tertib, dan kondusif. Pemeriksaan setempat berakhir sekitar pukul 11.35 WITA.
Sementara itu, agenda persidangan perkara perdata tersebut dijadwalkan kembali pada Rabu, 9 September 2026, sesuai agenda Pengadilan Negeri Unaaha.
Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mengawal setiap tahapan proses hukum agar berlangsung tertib, damai, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan: Kardi






















