SUARASULTRA.COM, KENDARI – Senin (26/3/2018), Polda Sultra menyerahkan tersangka Sahrin, terkait kasus dugaaan penyelewangan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe.
Pelimpahan adik kandung Ali Mazi itu di Kejari Konawe disertai dengan penyerahan barang bukti.
“Hari ini berkas perkaranya sudah kita serahkan Ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe,” terang Kasubbid PPID Bidhumas Polda Sultra, Kompol Dolfie Kumaseh saat ditemui di ruangannya.
Kasus ini, kata Dolfi masuk tahan P21. Penyidik sudah menyerahkan tersangka, barang bukti dan juga berkas perkaranya.
Untuk diketahui, sebelumnya tersangka Sahrin berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polda Sultra, sejak tahun 2015 silam. Sahrin juga merupakan Direktur PT Daka Migas.
Sabtu 10 Maret 2018, Sahrin berhasil ditangkap di bilangan Jakarta Pusat. Kemudian diterbangkan di Kendari dan langsung digiring di Mapolda Sultra.
Sahrin terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan BMM jenis solar dan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan kerugian negara senilai Rp 11,5 Milyar.
Laporan : Remon