Polres Konawe Ungkap Motif Tersangka Habisi Nyawa Istrinya

  • Share
Ketgam : Waka Polres Konawe, Kompol Derry Indra, SIK ( tengah ), Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam, SH ( kanan ) dan KBO Reskrim, Ipda Nuryaman ( kiri ) saat menggelar jumpa Pers di Aula Mapolres Konawe, Jumat ( 6/4/2018 ).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Waka Polres Konawe, Kompol Derry Indra, SIK ( tengah ), Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam, SH ( kanan ) dan KBO Reskrim, Ipda Nuryaman ( kiri ) saat menggelar jumpa Pers di Aula Mapolres Konawe, Jumat ( 6/4/2018 ).

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar melalui Waka Polres Konawe, Kompol Derry Indra, SIK melalui Jumpa Pers mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, dia ( RWW ) tega menghabisi nyawa istrinya karena persoalan asmara.

 

“Tersangka mengaku menghabisi nyawa korban karena cemburu. Tersangka tidak terima istrinya itu dekat dengan lelaki lain,” kata pria dengan pangkat satu melati di pundak itu saat menggelar jumpa Pers, Jumat ( 6/4/2018 ) di Aula Mapolres Konawe.

 

Menurut pria yang akrab disapa Derry itu, tersangka menghabisi nyawa korban menggunakan jilbab yang digunakan korban saat itu. Setelah korban tidak bernyawa lagi, tersangka kemudian pergi meninggalkan korban.

 

“Setelah membunuh istrinya, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan melarikan diri ke luar dàerah,” kata Kompol Derry Indra didampingi Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam dan KBO Reskrim Ipda Nuryaman.

 

Waka Polres Konawe menuturkan bahwa tersangka RWW dibekuk melalui suatu penyergapan yang dilakukan oleh Tim Reskrim Polres Konawe bersama Tim Porensik Polda Sultra dan dibantu tim dari Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.

 

“Tersangka telah kita amankan di Mapolres Konawe. Selain tersangka, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti milik korban,” katanya.

 

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam menambahkan bahwa, dalam mengungkap kasus pembunuhan tersebut, pihaknya terlebih dahulu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP ).

 

Kata mantan Kapolsek KP3 Kendari itu, setelah mendatangi lokasi kejadian pihaknya langsung memeriksa saksi – saksi untuk mendapatkan petunjuk siapa pelaku dibalik pembunuhan perempuan tersebut.

 

“Tanggal 2 April mayat ditemukan, kita langsung melakukan olah TKP dan hari itu juga kita periksa saksi – saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Tanggal 3 April kami bersama tim Porensik Polda Sultra menuju Lampung Timur. Dan 4 April tersangka berhasil kami tangkap,” kata pria dengan pangkat dua balak di pundak itu.

 

Sebelum melakukan penangkapan terhadap diri pelaku, Rachmat Zam Zam mengaku terlebih dulu berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dan Polres Lampung Timur. Tersangka Riko Widia Wardana ditangkap di rumah seorang wanita (pacarnya), di desa Karang Ano Kecamatan Wawaikarya Kabupaten Lampung Timur.

 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di rumah tahanan Polres Konawe.Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Untuk diketahui, pelaku melakukan pembunuhan pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 pukul 20:30 Wita di desa Tanggobu Kecamatan Morosi Kabupaten Konawe. Korban ditemukan oleh Safaruddin ( kakak korban ) pada hari Senin 2 April 2018 dalam kondisi sudah membusuk.

 

Laporan : Redaksi

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!