
IRT Laporkan Dua Guru PPPK ke Dinas Pendidikan Provinsi dan Polres Konawe atas Dugaan Perselingkuhan
SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan dua oknum guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di salah satu SMA Negeri di Kabupaten Konawe terus bergulir.
Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial A secara resmi mengajukan pengaduan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara serta melaporkan kasus tersebut ke Polres Konawe.
Berdasarkan dokumen pengaduan yang diterima media ini, A melaporkan suaminya, IS, yang berstatus sebagai guru PPPK di salah satu SMA Negeri di Konawe. IS diduga menjalin hubungan terlarang dengan rekan kerjanya sesama guru PPPK berinisial WA.
Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tenggara tertanggal 25 Mei 2026, A meminta agar instansi terkait memproses kedua aparatur sipil negara (ASN) tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Adapun alasan saya mengadukan suami saya adalah karena suami saya telah berselingkuh dengan seorang perempuan guru PPPK di sekolah yang sama,” tulis A dalam surat pengaduannya.
Sebagai dasar pengaduan, A mengaku telah menyerahkan sejumlah bukti, di antaranya surat laporan kepolisian serta rekaman video yang telah diserahkan kepada penyidik Polres Konawe.

Sementara itu, berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polres Konawe tertanggal 18 Mei 2026, kepolisian telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana perzinahan yang dilaporkan oleh A.
Dalam STPL tersebut disebutkan bahwa laporan diterima oleh petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe dan telah tercatat secara resmi untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, A mengaku memergoki langsung IS bersama WA di sebuah rumah milik mertuanya di Desa Meraka, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, pada Senin malam, 18 Mei 2026. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
A berharap IS dan WA yang berstatus sebagai guru PPPK dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN apabila nantinya terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang.
Hingga berita ini diterbitkan, IS maupun WA belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan pengaduan tersebut. Media ini juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.***
Editor: Sukardi Muhtar






















