Operasi Pekat Anoa 2026, Polres Konawe Ringkus Pria di Abuki dengan 24 Sachet Diduga Sabu

  • Share
Terduga HHS saat diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe.

Make Image responsive

Operasi Pekat Anoa 2026, Polres Konawe Ringkus Pria di Abuki dengan 24 Sachet Diduga Sabu

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan Operasi Pekat Anoa 2026.

Seorang pria berinisial HHS (41) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu di Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe, Sabtu (30/5/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Abuki.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe bersama personel Polsek Abuki segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan HHS di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan puluhan sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 24 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 4,84 gram.

Selain itu, turut diamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, di antaranya satu unit telepon genggam, kaca pyrex, korek api gas, potongan pipet yang dimodifikasi sebagai sendok takar, serta beberapa perlengkapan lainnya.

Kapolres Konawe AKBP Noer Alam, S.IK melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Riskal Muh. Lukman Mubarak, S.H. mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Konawe.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba,” ujar IPTU Riskal.

Baca Juga:  PT Pupuk Indonesia Luncurkan Aplikasi iPubers

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Konawe masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Proses penyidikan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pengujian laboratorium terhadap barang bukti, serta pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, HHS dipersangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Konawe menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share