SUARASULTRA.COM | KONUT – Menyikapi dugaan indikasi Korupsi pada pembuatan Profil Desa dan Website desa di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Pendamping Lokal Desa ( PLD ) akhirnya angkat bicara.
Salah satu PLD di Wilayah Kecamatan Motui, Sariudin langsung mengklarifikasi soal pembuatan Profil Desa di Wilayah Kecamatan Motui khususnya Desa Tobimeita.
Menurut Sariudin, Perubahan APBDes itu terjadi pada bulan September tahun 2017. Kata dia, ada dua hal yang bisa merubah APBDes tersebut yakni Kebijakn Pemeritah Daerah (Pemda) atau kejadian khusus.
Dikatakan, sebelum ada perubahan, berapa kali dokumen disetor di Kabupaten, namun dokumennya desa dikembalikan terus karena tidak memuat usulan mereka ( DPMD – red ).
Adapun usulan pemda melalui DPMD tersebut adalah sebagai berikut :
1. Porifil
2. Pelatihn sistem keuangan desa (Siskeudes)
3. Insentif perawat desa
4. Pelatihan BumDes (Badan Usaha Milik Desa)
“Ini berkali-kali Kades menyetor ke Dinas PMD Kabupaten, tetapi selalu ditolak, akhirnya desa pasrah saja,” ungkap Sariudin melalui pesan WhatsApp, Jumat malam ( 18/5/2018 ).
Dokumen desa itu selalu ditolak karena keempat kegiatan itu belum dimasukkan dalam dokumen APBDes. Ternyata keempat usulan tersebut diprakarsai oleh pihak DPMD Kabupaten Konawe Utara. Terkait pengakuan Kades adanya keterlibatan PLD dalam perubahan APBDes itu, Suriudin selaku PLD di Desa Tobimeita membantah hal tersebut.
“Kalau perubahan itu, bukan kita yang rubah. Sementara berita acara perubahannya saja tidak ada. Dasar apa juga kita mau rubah, desa tidak minta itu. Lagian kita hanya membantu desa, persoalan keputasan yang diambil, itu kembali ke desa karena merekalah yang punya anggaran,”ujarnya.
Laporan : Aras Moita