Polres Konawe Berhasil Ungkap Pencurian Lintas Wilayah

  • Share
Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam ( baju hitam ) didampingi Kapolsek Wonggeduku, Ipda Sarif ( pakaian dinas ) saat menggelar jumpa Pers.

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Rachmat Zam Zam ( baju hitam ) didampingi Kapolsek Wonggeduku, Ipda Sarif ( pakaian dinas ) saat menggelar jumpa Pers.

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Jajaran Reskrim Polres Konawe berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian lintas wilayah dan mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian dan penadah barang curian.

 

Keempat terduga pelaku tersebut yakni Nuryamin (22 ), Dimas (19 ), Aswadi (19) masing-masing warga Konkep bertindak sebagai pelaku pencurian dan Muh Yusir (25) warga Kota Kendari yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

 

Kapolres Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam, SH mengatakan pelaku ditangkap karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian lintas Kabupaten, yakni pencurian di Kabupaten Konawe, Kota Kendari, Konawe Selatan.

 

Perwira polisi dengan pangkat dua balak di pundak ini menuturkan bahwa untuk Wilayah Hukum Polres Konawe dalam hal ini Wilayah Kabupaten Konawe, pelaku melakukan aksinya di empat Tempat Kejadian Perkara ( TKP ). Di Kecamatan Wonggeduku pelaku melakukan aksinya di 8 TKP, Sampara 1, Pondidaha 3, Wawotobi 1 dan Unaaha 2 TKP.

 

“Jadi di Wilayah hukum Polres Konawe ada 15 TKP. Kemudian pelaku juga melakukan pencurian di Wilayah hukum Polres Kendari dan Polres Konsel, jadi mereka melakukan pencurian di tiga wilayah,” kata Rachmat Zam Zam, Jumat ( 24/8/2018).

 

Menurut mantan Kapolsek KP3 Kendari ini , dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Tim Reskrim Polres Konawe berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan HP berbagai merek, 2 Laptop serta 1 unit mobil dan 1 unit motor yang dipake pelaku dalam menjalankan aksinya.

 

“Ada yang sudah sempat dijual dan Alhamdulillah kami sempat sita kembali,” ujarnya.

 

Adapun modus operandinya kata Rachmat Zam Zam, malam hari pelaku datang mencungkil rumah korban. Tetapi sebelumnya pelaku melakukan pengintaian dan memantau situasi target pencurian.

 

“Mereka bersama-sama dengan saudaranya, ada adeknya dan juga sepupuhnya.Tiga tersangka ini satu keluarga. Nuryamin ini merupakan residivis yang keluar masuk penjara dengan kasus yang sama,” kata Rachmat Zam-Zam.

 

Sebelum menangkap pelaku, awalnya Polres Konawe bersama Polres Kendari dan dibantu oleh Kompol Mauludin melakukan penyelidikan di Wilayah hukum Polres Konawe.

 

“Kami pertama menangkap Dimas, adik kandung Nuryamin. Tersangka Dimas kami tangkap di rumah Nuryamin alias Aril, tetapi Aril saat itu lolos melarikan diri,” ujarnya.

 

Menurut Kasat Reskrim, tersangka Dimas ditangkap oleh tim gabungan Polres Konawe, Polres Kendari dan Kompol Mauludin dari Polda Sultra pada hari Selasa 21 Agustus 2018 di Desa Masara Kecamatan Wonggeduku.

 

“Setelah itu kami melakukan pengembangan lagi di Kota Kendari dan mencari barang bukti. Di Kendari, Tim berhasil menagkap tersangka Aswadi dan Muh Yusir ( penadah – red ),” katanya.

 

Sementara untuk tersangka utama, Aril ditangkap di desa Masara pada hari Kamis 23 Agustus 2018. Saat itu tersangka bersembunyi di belakang rumahnya. Penangkapan terhadap tersangka Aril, Rachmat Zam Zam menyebut polisi dibantu oleh masyarakat setempat.

 

“Karena pada saat melarikan diri, dia menebar ancaman kepada warga bahwa dia tidak akan meninggalkan kampung sebelum melakukan pembunuhan sehingga kami atensi dan melakukan penangkapan dan dibantu oleh masyarakat. Sehingga kemarin ada sedikit tegang karena kiosnya Aril mau dibakar sama masyarakat. Tapi Alhamdulillah kami dengan sigap, kami berhasil meredam sehingga tidak terjadi pembakaran ,” tuturnya.

 

Atas perbuatannya, keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Konawe untuk menajalani peroses hukum selanjutnya.

 

Tiga pelaku yakni Nuryamin, Dimas dan Aswadi dijerat pasal 363 subsider pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara, Muh Yusir selaku penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

Laporan : Redaksi

 

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!