KPU Konawe Gelar Rapat Koordinasi Penetapan Lokasi Titik Kampanye Pemilu 2019

  • Share
Ketgam : Suasana Rapat Koordinasi di kantor KPU Konawe, Jum'at ( 14/9/2018 ). FOTO : Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Suasana Rapat Koordinasi di kantor KPU Konawe, Jum’at ( 14/9/2018 ). FOTO : Sukardi Muhtar

SUARASULTRA.COM, UNAAHA – Komisi Pemilhan Umum ( KPU ) Kabupaten Konawe menggelar rapat koordinasi bersama stakeholder dan partai politik ( Parpol ) dalam penetapan lokasi titik kampanye pemilihan umum ( Pemilu ) tahun 2019 mendatang, Jumat ( 14/9/2018 ) di Kantor KPU Konawe.

 

banner 336x280

Rapat koordinasi ini dibuka oleh ketua KPU Konawe, Muh Azwar dan kemudian dilanjutkan oleh Divisi Teknis, Armanto. Turut hadir dalam rapat tersebut, Kasat Pol PP Syahlan Saranani mewakili Pj Bupati Konawe, H.Tasman Taewa, Kesbang Pol, Pihak Sat Lantas Polres Konawe, staf Bawaslu Konawe dan LO/ Penghubung Parpol Peserta Pemilu tahun 2019.

 

Dalam rapat tersebut telah disepakati lokasi kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye ( APK ) pemilihan anggota DPRD Kabupaten Konawe pemilu tahun 2019. Kesepakatan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Konawe Nomor : 33/PL.01.Kpt/7402/KPU-Kab/IX/2018.

 

Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye ( APK ) dan lokasi kampanye ditetapkan sebanyak 27 titik yang tersebar di 27 Kecamatan. Untuk lokasi kampanye dilaksanakan di lapangan sepak bola di tiap kecamatan. Sementara APK akan menyesuaikan lokasi strategis selama tidak mengganngu Fasilitas Umum dan tidak merusak pemandangan wilayah setempat.

 

Diketahui dalam rakor tersebut, masa Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye dimulai pada tanggal 23 September 2018. Sementara Kampanye tertutup ( terbatas ), kampanye terbuka ( tatap muka ) kampanye melalui media cetak dan elektronik akan dimulai padaa tanggal 24 September sampai dengan tanggal 13 April 2019.

 

Divisi teknis KPU Konawe pada kesempatan itu menyebutkan bahwa dalam hal kampanye tertutup dan terbuka, peserta diberi batasan jumlah massa. Pertemuan terbatas 3000 orang untuk tingkat nasional, 2000 orang untuk Provinsi dan 1000 untuk tingkat kabupaten dan dilakukan di ruang tertutup dan terbuka.

 

“Pertemuan tatap muka di tempat tertutup dan terbuka serta rapat umum itu sesuai jadwal dimulai pada pukul 09:00 sampai dengan 18:00 Wita,” katanya.

 

Selain itu, KPU juga memberi kesempatan kepada peserta pemilu untuk melakukan kampanye dengan cara melakukan kegiatan olah raga, bazar dan kegiatan lainnya dalam durasi 3 kali kegiatan.

 

Adapun ukuran alat peraga kampanya berupa Baliho, Billboard atau videotron berukuran maksimal 4 meter x 7 meter, spanduk 1,5 meter x 7 meter, umbul-umbul 1,15 meter x 5 meter.

 

Laporan : Redaksi

 

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!