SUARASULTRA.COM, KONAWE – Sebanyak 29 Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari 17 Kecamatan mengundurkan diri. Hal ini tentu mengganggu jalannya tahapan pemilu 2019. Untuk itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, hari ini Jumat 4 Desember 2019 melantik 29 Pengganti Antar Waktu (PAW).
Kordiv SDM KPU Konawe Andang Masnur mengatakan sejumlah PPS memasukkan pengunduran diri sejak Desember 2018 yang lalu secara bertahap. Pengunduran diri 29 PPS tersebut karena berbagai alasan.
“Total ada 29 orang yang mengundurkan diri sejak Desember kemarin. Kebanyakan karena mereka diterima bekerja di perusahaan tambang,” kata Andang sapaan akrabnya.
Selain karena bekerja di luar daerah masih kata Andang penyebab lain juga karena ada yang menikah dengan sesama penyelenggara sehingga mesti salah satunya mengundurkan diri.
“Memang dalam UU disebutkan tidak boleh ada penyelenggara yang punya hubungan ikatan suami istri, jadi salah satunya harus mengundurkan diri,” tuturnya.
Menurut Pendiri KOMPAK ini, sehari sebelumnya para PPS Pengganti Antar Waktu ini dilantik, terlebih dahulu KPU Konawe melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap kesediaan mereka menjadi PPS. Wawancara ini dilakukan di Aula Kantor KPU Konawe, Kamis (3/1/2019).
“Kita lakukan klarifikasi kepada mereka jangan sampai diantara mereka ada yang berapiliasi dengan partai politik atau caleg tertentu,” ujarnya.
Andang Masnur berharap para PPS yang hari ini dilantik agar bersedia bekerja membantu menyelesaikan tahapan pemilu dan bersedia tidak mundur sampai pemilu selesai digelar.
“Sebelum dilantik mereka juga menandatangani surat pernyataan untuk bersedia bekerja dan tidak mundur sampai pemilu 2019 selesai digelar,” ucapnya.
Untuk diketahui pelantikan PAW PPS ini dilakukan oleh Ketua KPU Konawe Muh. Azwar didampingi oleh keempat komisioner lainnya Andang Masnur, Armanto, Andriansyah Siregar dan Muh. Kahfi Zurahman.
Laporan : Redaksi