



SUARASULTRA.COM | KONAWE – Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe hari ini, Jumat 8 Januari 2021 mengagendakan rapat Bamus terkait proses Penggantian Antar Waktu (PAW) Pimpinan DPRD Konawe dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sisa masa jabatan periode 2019–2024 H. Ardin dengan pengganti Benny Setiadi Burhan sebagai Ketua DPRD Konawe periode 2020–2024.
Namun, agenda Bamus tersebut tidak diketahui oleh pihak sekretariat DPRD Konawe. Sementara, setiap kegiatan resmi di DPRD Konawe sejatinya diketahui oleh pihak sekretariat untuk menyiapkan fasilitas dan penunjang lainnya.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Sumanti saat dikonfirmasi terkait agenda Badan Musyawarah tersebut mengaku tidak tahu menahu terkait agenda dimaksud.
“Saya tidak tahu itu. Sampai hari ini sekretariat belum pernah mengeluarkan surat untuk kegiatan rapat,” kata Sumanti saat dikonfirmasi Via telepon selulernya, Jumat (8/1/2021).
Ia pun mengaku kaget saat menerima telepon dari pihak keamanan ( Polres Konawe) yang mempertanyakan terkait rapat Bamus tersebut. Kata dia, pihak Polres bertanya apakah Sekretariat DPRD Konawe membutuhkan personil pengamanan.
Menurut Sumanti, untuk menggelar rapat Bamus harus ada dasarnya. Tidak serta merta langsung menggelar rapat begitu saja. Harus ada persiapan yang dilakukan oleh sekretariat sesuai dengan tupoksi yang dimiliki.
“Yang jelas saya sebagai Sekwan tidak tahu itu,” terang Tati sapaan akrab Sekwan Konawe ini.
Lebih lanjut Tati menjelaskan bahwa secara aturan, undangan rapat Bamus dikeluarkan oleh sekretariat dewan. Karena menurutnya, kegiatan apapun di DPRD Konawe harus suratnya keluar dari sekretariat.
“Tadi itu undangan tidak pernah saya tahu. Dan saya lihat nomor suratnya itu bukan nomor surat sekretariat. Kan ada tadi nomor 2 saya liat di group WhatsApp, sementara nomor 2 itu kalau surat sekretariat itu yang berkaitan dengan keuangan. Saya tidak tau siapa yang membuat surat itu,” jelasnya.
“Sekwan itu sifatnya memfasilitasi sesuai tupoksi. Jadi intinya rapat Bamus itu, sekretariat tidak tahu ,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Rapat Bamus tersebut batal dilaksanakan. Menurut informasi yang dihimpun awak media ini, rapat tersebut batal dilaksanakan karena rapat tidak kuorum. Hanya empat anggota yang hadir dari 16 anggota Bamus DPRD Konawe.
Laporan: Sukardi Muhtar





