Mangkir Panggilan Pertama, FPK Hadiri Panggilan Kedua Bawaslu Konawe

  • Share
Ketgam : Fachry Pahlevi Konggoasa (kemaja batik) didampingi Kuasa Hukumnya, Muh Iqbal, SH, MH saat menjalani pemeriksaan di Bawaslu Konawe, Jum'at (1/2/2019).

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Ketgam : Fachry Pahlevi Konggoasa (kemaja batik) didampingi Kuasa Hukumnya, Muh Iqbal, SH, MH saat menjalani pemeriksaan di Bawaslu Konawe, Jum’at (1/2/2019).
SUARASULTRA.COM, KONAWE – Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), dari Partai Amanat Nasional (PAN), Fachry Pahlevi Konggoasa, akhirnya penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (1/2) sekira pukul 10:10 Wita.

 

Berdasarkan pantauan media ini, Fahry Pahlevi Konggoasa hadir di kantor sekretariat Bawaslu Konawe didampingi Kuasa Hukumnya,  Muhammad Ikbal, SH MH. Turut hadir LO Partai Amanat Nasional (PAN) Asdar, Sp.

 

banner 336x280
Didampingi Kuasa Hukum, putra sulung Bupati Konawe, Kery Saiful Konggoasa itu menjalani pemeriksaan di dalam ruangan tertutup. Fachry diperksa oleh Staf Divisi Hukum, Pelanggaran dan Penindakan (HPP) Bawaslu Konawe, Erwin Ratno, SH.MH.

 

Sedangkan terlapor dugaan tindak pidana pemilu, Titin Nurbaya Saranani kembali tidak menghadiri panggilan Bawaslu dikarenakan masih berada di luar daerah. Yang bersangkutan diketahui melakukan Perjalanan Dinas, karena sampai saat ini ia masih tercatat sebagai anggota DPRD di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

 

Sebelumnya Bawaslu telah melayangkan surat Panggilan Permintaan Keterangan kedua terhadap terlapor Fachry Pahlevi Konggoasa selaku Caleg DPR RI dapil Sultra dan Titin Nurbaya Saranani, Caleg DPRD Provinsi dapil Konawe, Konawe Utara dan Konawe Kepulauan pada Kamis, (31/1).

 

Namun pihak terlapor ada permintaan agar pemeriksaan ditunda. Terlapor bersedia dilakukan pemeriksaan pada hari ini, Jumat (1/2/2019).

 

Selain Fachry Pahlevi Konggoasa, Bawaslu Konawe terlihat memeriksa seorang wanita yang diketahui bernama Sugiyanti. Yang bersangkutan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Legislatif (Caleg) Partai PAN dari Dapil II Konawe.

 

Untuk diketahui, keduanya di periksa dalam ruangan terpisah. Fachry Pahlevi Konggoasa diperiksa di ruang Divisi HPP, sedangkan Sugiyanti di ruangan Divisi Pengawasan dan diperiksa oleh Eman Zulfajri, Staf Divisi HPP Bawaslu.

 

Keduanya diperiksa atas dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu, pemberian materi lainnya berupa bingkisan sembako kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye.

 

Dalam kasus tersebut, Fachry Pahlevi Konggoasa akan menjalani 3 (tiga) kali pemeriksaan. Bawaslu Konawe akan memeriksa FPK atas dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu  berupa pemberian sembako kepada masyarakat dalam kegiatan kampanye di tiga kecamatan.

 

FPK dilaporkan melakukan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di Kecamatan Meluhu, Kecamatan Puriala dan Kecamatan Onembute.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum bisa dimintai keterangan. FPK bersama Kuasa Hukum serta rombongan meninggalkan Bawaslu pada pukul 11: 34 Wita. Sesuai jadwal, FPK akan kembali menjalani pemerimsaan lanjutan pada jam kedua di Bawaslu Konawe.

 

Laporan : Redaksi
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share
error: Content is protected !!