Polres Konawe Amankan 91 Kendaraan Berknalpot Brong, Penertiban Balap Liar Digelar Rutin

  • Share
Ketgam dari kiri ke kanan: Kasat Intelkam, Kasat Lantas, Kabag Ops, Kasi Humas.

Make Image responsive

Polres Konawe Amankan 91 Kendaraan Berknalpot Brong, Penertiban Balap Liar Digelar Rutin

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Kepolisian Resor (Polres) Konawe mengamankan sebanyak 91 unit kendaraan dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar untuk menertibkan penggunaan knalpot brong dan aktivitas balap liar di wilayah Kabupaten Konawe.

Hal tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Konawe, AKP Kadek Sujayana, SH, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Konawe, Senin (7/9/2026). Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Lantas IPTU Enos Kadang, SH, MH, Kasat Intel IPTU Hamsar, SH, dan Kasi Humas IPTU Rahman, SH, MM.

AKP Kadek mengatakan, dari 91 kendaraan yang diamankan, mayoritas menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.

Menurutnya, penertiban tersebut dilakukan menindaklanjuti banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas kendaraan berknalpot brong dan balap liar, khususnya pada malam hari.

“Memang masyarakat Konawe sangat-sangat terganggu dengan adanya aktivitas masyarakat yang menggunakan kendaraan, antara lain balapan liar dengan menggunakan knalpot brong. Ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat pada malam hari karena masyarakat ingin beristirahat dengan nyenyak,” ujar AKP Kadek.

Ia menjelaskan, penertiban tersebut merupakan perintah dan dipimpin langsung Kapolres Konawe dan akan dilaksanakan secara berkala, terutama untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat.

“Ini akan kita laksanakan secara berkala,” tegasnya.

Ditilang Maksimal

Terhadap kendaraan yang diamankan, polisi akan memberikan sanksi berupa tilang sesuai ketentuan yang berlaku. Kendaraan tersebut tidak serta-merta dapat diambil pemiliknya sebelum seluruh kewajiban dipenuhi.

AKP Kadek menjelaskan, pemilik kendaraan harus menjalani proses persidangan dan membayar denda tilang. Setelah itu, kendaraan baru dapat diambil dengan syarat telah dikembalikan sesuai standar pabrik.

Baca Juga:  Puluhan Remaja Mendaftar Polisi di Polres Konawe

“Setelah sidang, mereka datang ke sini membuktikan bahwa sudah melaksanakan kewajibannya membayar denda tilang dan melengkapi kendaraannya. Jadi, kendaraan harus dikembalikan sesuai standar,” jelasnya.

Kadek menambahkan, kendaraan yang tidak dilengkapi spion atau menggunakan komponen yang tidak sesuai spesifikasi juga wajib dikembalikan ke kondisi standar sebelum diserahkan kepada pemilik.

Selain penindakan hukum, para pemilik kendaraan juga akan mendapatkan pembinaan dari Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Konawe.

Knalpot Brong Akan Dimusnahkan

Terkait knalpot brong yang disita dari kendaraan, AKP Kadek mengatakan barang tersebut nantinya akan dimusnahkan setelah seluruh proses penindakan selesai.

“Nanti kalau sudah selesai semua, kami sita dan akan dijadwalkan untuk kegiatan pemusnahan,” katanya.

Barang bukti 91 motor yang berhasil diamankan dalam giat KRYD, Sabtu 5 September 2026.

Sosialisasi Terus Dilakukan

Polres Konawe juga mengklaim telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya balap liar dan penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.

Sosialisasi dilakukan melalui Satuan Lalu Lintas, Sat Binmas, maupun jajaran Bhabinkamtibmas.

Bahkan, Kapolres Konawe melalui program Police Go To School turut menyampaikan langsung kepada para pelajar agar tidak menggunakan knalpot brong maupun terlibat dalam aksi balap liar.

“Pak Kapolres juga go to school dan menyampaikan kepada anak-anak sekolah bahwa dilarang menggunakan knalpot brong dan melakukan balap liar,” ungkap AKP Kadek.

Kabag Ops menyebut, sebagian besar pengendara yang terjaring dalam kegiatan KRYD merupakan kalangan remaja, termasuk pelajar SMP dan SMA.

Orang Tua Diminta Awasi Kendaraan Anak

AKP Kadek mengimbau seluruh pihak, khususnya orang tua dan guru, untuk ikut melakukan pengawasan terhadap anak-anak agar tidak menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi dan tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, orang tua perlu memastikan kendaraan yang digunakan anak-anak mereka memenuhi standar keselamatan dan ketentuan lalu lintas.

Baca Juga:  SK Pelantikan Kepala Puskesmas di Konawe Diduga Dibajak, Nama Pejabat Diganti Sebelum Pembacaan

“Kami mengimbau kepada seluruh stakeholder, termasuk masyarakat, orang tua, dan guru-guru di sekolah, untuk menyampaikan kepada anak-anaknya agar tidak dibiarkan menggunakan kendaraan yang tidak sesuai standar,” katanya.

Polisi berpangkat Ajung Komisaris Polisi ini menegaskan, penggunaan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi dapat meningkatkan risiko terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Untuk menjamin keselamatan, menggunakan kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi tentu dapat menjadi salah satu penyebab awal terjadinya kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.

Penertiban Dilakukan Rutin

Lebih lanjut, AKP Kadek memastikan penertiban kendaraan berknalpot brong dan aksi balap liar akan dilakukan secara rutin.

Polres Konawe juga akan merespons setiap laporan masyarakat terkait aktivitas yang mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

“Rutin kita laksanakan. Begitu ada laporan masyarakat, kita akan turun. Utamanya setiap malam Minggu pasti kita akan laksanakan,” pungkasnya.

Laporan: Sukardi Muhtar

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share