SUARASULTRA.COM, KONAWE – Lagi, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Konawe yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Iptu Rachmat Zam Zam, SH berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana bidang kehutanan (ilegal loging), Minggu tanggal 03 Februari 2019 sekira pukul 22.00 Wita.
Dalam perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Konawe menetapkan 3 orang tersangka. Ketiga tersangka itu adalah Juanda (41), warga desa Momea Kecamatan Tonggauna (Swasta), Ahmad Tanga (53), warga Kelurahaan Puunaha Kecamatan Unaaha (PNS) dan Lukman (25), warga desa Momea Kecamatan Unaaha (Swasta/Sopir).
Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Konawe, AKBP Muh Nur Akbar, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Rachmat Zam Zam, SH mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti satu unit mobil truk dan kayu sebanyak 441 batang dibawa ke Polres Konawe untuk diproses lebih lanjut.
Menurut mantan Kapolsek KP3 Kendari itu, sebelum melakukan penangkan terhadap tersangka, pihaknya lebih dulu melakukan penyelidikan terhadap kasus ilegal loging di wilayah hukum Polres Konawe tepatnya di Desa Waworoda Jaya Kecamatan Tongauna Kabupaten Konawe.
Alhasil kata dia, Satuan Reskrim Polres Konawe berhasil menemukan truk merk Toyota Dyna 130 HT dengan Nomor Polisi DT 9184 FE warna merah sedang memuat kayu jenis rimba campuran berjumlah 36 batang yang tidak dilengkapi dokumen angkutan berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
“Di lokasi tersebut, tim juga menemukan kayu sebanyak 405 (empat ratus lima) batang tanpa dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu,” kata Rachmat Zam Zam.
Selanjutnya kata perwira polisi dengan pangkat dua balak di pundak itu, mobil truk dan temuan kayu dengan jumlah total sebanyak 441 batang yang tidak dilengkapi dokumen surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dibawa ke Mapolres Konawe.
Sebelum menetapkan tersangaka, Sat Reskrim Polres Konawe terlebih dahulu melakukan pemeriksaan lokasi tebang kayu bersama ahli di bidang kehutanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, diketahui bahwa kayu tersebut ditebang di dalam wilayah kawasan hutan produksi tanpa izin dari pejabat yang berwenang,” tuturnya.
Atasa dasar tersebut, polisi selanjutnya melakukan proses hukum perkara tindak pidana bidang Kehutanan itu dengan
membuat Laporan Polisi No. Pol : LP / 16 / K / II / /2019 / SULTRA / RES KONAWE / SPKT, tanggal 04 Februari 2019 atas dugaan tindak pidana di bidang Kehutanan.
“Kami sudah periksa saksi-saksi, ahli kehutanan dengan memeriksa lokasi tebang kayu dan termasuk tersangka kami periksa,” katanya.
Diketahui, setiap pengangkutan, penguasaan, atau pemilikan hasil hutan kayu wajib dilengkapi bersama-sama dengan dokumen angkutan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK). Dokumen SKSHHK ini hanya berlaku untuk 1 (satu) kali pengangkutan dengan 1 (satu) tujuan.
Pengirim, pengangkut dan penerima bertanggung jawab atas kebenaran dokumen angkutan maupun fisik kayu yang dikirim, diangkut atau diterima. (Pasal 10 PerMenLHK No. P.43/Menlhk-Setjen/2015)
Laporan : Redaksi