SUARASULTRA.COM, KONAWE – Sebanyak 56 Kepala Desa (Kades) se- Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sulawesi Tenggara.
Pemeriksaan 56 Kades ini terkait dugaan desa fiktif. Guna memudahkan proses pemeriksaan, Penyidik Krimsus Polda Sultra berkantor di Mako Polres Konawe.
Berdasarkan pantauan media ini, DitKrimsus Polda Sultra mengirim empat personil penyidik Krimsus untuk melakukan pemeriksaan 56 Kades terkait di ruang Unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Mapolres Konawe.
Untuk pemeriksaan hari ini, Senin (19/8/2019) sekira pukul 10.00 Wita penyidik DitKrimsus didampingi penyidik Tipidkor Polres Konawe sedang memeriksa 5 Kades.
Menurut informasi yang dihimpun, 56 kepala desa yang desanya diduga fiktif ini akan diperiksa secara maraton oleh penyidik DitKrimsus Polda Sultra.
Diketahui, kasus dugaan 56 desa fiktif di Kabupaten Konawe pertama kali disuarakan oleh Ikatan Mahasiswa Indonesia Konawe (IMIK) Jakarta, pada bulan Mei 2019 lalu. IMIK menyebut, bahwa desa-desa yang diduga fiktif tersebut mendapat kucuran Dana Desa (DD).
Ketua IMIK Jakarta, Muhammad Ikram Pelesa, melalui rilisnya tertanggal 17 Mei 2019 mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Konawe diduga telah melakukan manipulasi data penerima dana desa.
Lebih lanjut kata Ikram, sesuai informasi dan data yang diterima IMIK, ada 56 desa diduga fiktif karena belum ditetapkan dalam Perda, namun sudah menerima Dana Desa.
Laporan : Redaksi