Kuasa Hukum Desak Polda Sultra Tuntaskan Dugaan Pelecehan Seksual di Konawe

  • Share
Ketgam dari kiri ke kanan: Dr. Rudy Iskandar Ichlas, S.H., M.H., M.Kn., Andriansyah Siregar, S.H dan Dr. Umar Marhum, S.STP., S.H., M.H.

Make Image responsive

Kuasa Hukum Desak Polda Sultra Tuntaskan Dugaan Pelecehan Seksual di Konawe

SUARASULTRA.COM | KONAWE – Orang tua korban dugaan pelecehan seksual yang diduga melibatkan seorang oknum kepala desa di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berharap agar penanganan perkara tersebut segera menemui kejelasan.

Mereka meminta Polda Sultra menindaklanjuti laporan yang telah diajukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Harapan tersebut disampaikan melalui kuasa hukum keluarga korban, Andriansyah Siregar dari Kantor Hukum ARS LAW FIRM, saat memberikan keterangan kepada awak media, Sabtu (10/10/2026).

Andriansyah menjelaskan, pihaknya menerima kuasa khusus dari orang tua korban pada Jumat lalu untuk mendampingi dan mengawal proses hukum perkara tersebut.

“Ada tiga orang yang tercantum dalam surat kuasa khusus, yakni Dr. Rudy Iskandar Ichlas, S.H., M.H., M.Kn., Dr. Umar Marhum, S.STP., S.H., M.H., dan saya sendiri, Andriansyah Siregar, S.H.,” ungkap mantan Komisioner KPU Konawe itu.

Ia menuturkan, tim kuasa hukum telah mendengarkan langsung keterangan korban yang diduga masih berstatus pelajar SMP saat peristiwa tersebut terjadi. Selain itu, pihaknya juga telah menerima sejumlah dokumen terkait perkembangan pengaduan yang sebelumnya disampaikan oleh orang tua korban.

Menurut Andriansyah, perkara tersebut telah dilaporkan sejak April 2026 dengan nomor laporan STTPL/B/268/160/IV/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Sebagai langkah lanjutan, tim ARS LAW FIRM berencana mendatangi Polda Sultra pada awal pekan depan. Kedatangan tersebut bertujuan menyerahkan surat kuasa khusus sekaligus meminta penjelasan mengenai perkembangan terbaru penanganan laporan.

“Awal pekan depan kami berencana ke Polda Sultra untuk menyerahkan surat kuasa khusus dan mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan dugaan pelecehan seksual ini,” jelasnya.

Andriansyah juga menanggapi pernyataan salah satu pihak keluarga yang membantah tuduhan tersebut sekaligus mempertanyakan alasan peristiwa yang disebut terjadi pada Mei 2025 baru dilaporkan pada 2026.

Baca Juga:  JMSI Apresiasi Langkah Kapolri Mengerahkan Polisi Virtual

Ia menegaskan, berdasarkan dokumen yang diterima pihaknya, laporan telah disampaikan sejak April 2026. Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga korban disebut mengalami tekanan psikologis akibat persoalan tersebut.

Menurutnya, orang tua korban saat ini memilih tidak lagi tinggal di rumahnya karena merasa malu terhadap lingkungan sekitar. Sementara itu, korban disebut masih mengalami trauma dan khawatir kejadian serupa terulang.

“Ketika menceritakan kejadian yang dialaminya, korban masih terlihat ketakutan. Karena itu, kami berharap semua pihak menyikapi persoalan ini secara bijak dan tidak mengeluarkan pernyataan yang berpotensi menambah beban psikologis korban maupun keluarganya,” ujar Andriansyah.

Terkait persoalan kedaluwarsa pelaporan, Andriansyah berpandangan bahwa perkara tersebut perlu ditelaah berdasarkan ketentuan hukum pidana yang relevan, dengan mempertimbangkan jenis tindak pidana yang disangkakan serta ketentuan mengenai batas waktu penuntutannya.

Ia turut menyebut sejumlah ketentuan dalam KUHP yang menurutnya perlu menjadi bahan kajian penyidik, termasuk Pasal 415 dan Pasal 417 yang mengatur perbuatan cabul dalam keadaan tertentu.

Pasal-pasal tersebut, menurutnya, dapat dipertimbangkan sesuai fakta dan unsur hukum yang nantinya ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.

“Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup, tentu penerapan pasal menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami menyerahkan penilaian perkara ini kepada pihak kepolisian,” katanya.

Di akhir keterangannya, Andriansyah meminta seluruh pihak untuk tidak membangun opini yang dapat mengaburkan persoalan sebelum proses hukum berjalan secara tuntas.

Ia berharap Polda Sultra dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut sekaligus memastikan penanganannya berlangsung secara profesional dan sesuai prosedur.

“Sekali lagi, kami berharap tidak ada pernyataan yang bias. Biarkan kepolisian bekerja sesuai kewenangannya. Kami akan mendatangi Polda Sultra untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara ini,” pungkasnya.

Baca Juga:  Jaga Harmoni dan Stabilitas Politik, Penjabat Bupati dan Ketua DPRD Konawe Duduk Bersama

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share