



SUARASULTRA.COM, KENDARI – Butuh uang untuk kepentingan pribadinya, karyawati Graha Media Telekom (GMT) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AH (21) nekat gelapkan empat unit Handphone (Hp) dari tempat kerjanya.
Wanita asal Kabupaten Konawe Selatan ini bekerja sebagai karyawati Samsung Store GMT Ranoometo dan
bertugas sebagai sales counter penjual produk Hp merek Samsung.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai sales counter, HA mengambil barang jualan yang dikuasakan kepadanya tidak sesuai prosedur penjualan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
Handphone tersebut dijual di bawah harga yang sudah ditentukan oleh perusahaan. Namun, hasil penjualan digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofyan Rasidi mengungkapkan, pelaku ditangkap karena diduga telah menggelapkan empat unit handphone merek Samsung di GMT.
Berdasarkan Laporan Polisi : LP / 310 / X / 2019 / SULTRA / Res Kendari, tgl 14 Oktober 2019, pelaku berhasil ditangkap oleh Buser77 Sat Reskrim Polres Kendari.
“Pelaku kita tangkap, Senin (14/10/2019) sore, di Jalan Sepati, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua. Tepatnya di Pasar Panjang,” kata Muhammad Sofyan Rasidi, Senin (14/10/2019) malam.
Ada empat unit Hp yang digelapkan oleh pelaku, semuanya merek Samsung tipe A50. Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan dua unit Hp. Menurut Kasat Reskrim, saat ini masih akan dilakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya yang telah digelapkan.
Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mako Polres Kendari. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penguasaan barang oleh karena tugas atau jabatannya dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Laporan: Remon





