Istri Mantan Dandim Kendari Datang ke Polda Sultra, Memberikan Keterangan Soal Postingan di Sosmed

  • Share
Supriyadi (Jas Cream) saat mendampingi istri mantan Dandim Kendari untuk memberikan keterangan di Polda Sultra. Foto: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Supriyadi (Jas Cream) saat mendampingi istri mantan Dandim Kendari untuk memberikan keterangan di Polda Sultra. Foto: Remon

SIARASULTRA.COM, KENDARI – Senin (28/10/2019) Istri Mantan Dandim 1417 Kendari, Irma Purnama Dewi datang ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk memberikan keterangan soal postingan di akun Facebooknya.

Irma Purnama Dewi memberikan keterangan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra didampingi pengacaranya.

Supriyadi selaku pengacara Irma mengatakan, kedatangan kliennya di Mapolda Sultra untuk memberikan keterangan terkait aduan Kapten CPM Harlan tentang postingan kliennya di akun Facebook. Kedatangan kliennya memberikan keterangan, sifatnya tidak wajib.

“Ini inisiatif dari kami agar kliennya dapat hadir, agar pihak Polda mendapat keterangan yang jelas. Tidak mendengarkan keterangan sepihak, tetapi mendengarkan keterangan kedua belah pihak. Klien saya datang atau tidak itu tidak mempengaruhi,” jelas Supriyadi saat ditemui di Polda Sultra, Senin (28/10/219) siang.

Selain itu, sambung Supriyadi, kedatangannya juga untuk menindak lanjuti adanya aduan. Setelah dicek ternyata benar, adanya aduan soal dugaan Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan oleh kliennya.

“Tetapi menurut kami dasar aduannya tidak jelas, dari keterangan klien kami sudah jelas bahwa postingan itu tidak menjurus ke siapa-siapa,” jelasnya.

Kliennya memberikan keterangan soal postingan, agar pihak Polda Sultra dapat mendengar secara langsung dari kliennya apa maksud dan tujuan postingan itu. Minimal Polda Sultra dalam menindak lanjuti aduan, sudah bisa mengambil kesimpulan apakah bisa dilanjutkan atau tidak.

“Unsur unsur yang tertuang dalam UU ITE itu jelas, menurut pandangan hukum kami kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena tidak memenuhi unsur subyektif dan obyektif. Apakah layak atau tidak nanti pihak Polda yang akan menyimpulkan,” ujarnya.

Ada beberapa pertanyaan dicecar kepada kliennya. Hanya saja, pertanyaan terfokus mengenai status yang dibuat kliennya. Mengenai postingan status kliennya tidak ditujukan ke siapa-siapa.

Masih kata Supriyadi, sifat delik aduan jelas, soal postingan itu siapa yang dirugikan. Harus yang melapor itu orang yang merasa dirugikan.

“Kita tidak bisa menyimpulkan, nanti pihak Polda Sultra yang akan menilai apakah layak atau tidak,” tutup Supriyadi.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share