SUARASULTRA.COM, KONAWE – Malam pergantian tahun selalu diwarnai dengan pesta kembang api. Namun, terkadang masyarakat pada umumnya tidak dapat membedakan antara kembang api dan mercon (petasan).
Diketahui, petasan dan kembang api mempunyai potensi ‘merusak’ yang sama yaitu bisa menyebabkan kebakaran, polusi suara, dan mempunyai unsur eksposif (ledakan).
Definisi kembang api dan mercon/petasan/bahan Peledak berdasarkan Perkap No. 2 tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pengamanan Handak Komersil sebagai berikut :
1. Bunga Api/Kembang Api adalah benda-benda bunga api tunggal atau tersusun atau yang semacamnya yang dapat menyala berwarna warni dengan disertai letusan atau tidak.
2. Mercon/Petasan/Bahan Peledak adalah bahan atau zat yang berbentuk padat, cair, gas atau campurannya yang apabila dikenai atau terkena suatu aksi berupa panas, benturan atau gesekan akan berubah sebagian atau seluruhnya berbentuk gas dan perubahan berlangsung dalam waktu yang amat singkat disertai dengan efek panas dan tekanan yang sangat tinggi.
Perbedaan antara Kembang api dan mercon/petasan yaitu :
1. Kembang api/bunga api :
a). Pada sisi kemasan terdapat merk dan kode produksi.
b). Sesaat setelah dinyalakan didahului dengan mainan antara lain warna, suara dan asap.
c). Bunyi yang dihasilkan “Tar” bukan “Dor”.
d). Komposisi mesiu pada kembang api tidak lebih dari 20 G atau diameter ukuran tidak lebih dari 2 inch (jenis kembang api yang untuk penyalaannya tidak memerlukan ijin).
2. Petasan/Mercon :
a). Pada kemasan tidak terdapat merk dan kode produksi karena merupakan hand made (buatan tangan).
b). Sesaat setelah dinyalakan menimbulkan ledakan (tidak disertai mainan).
c). Bunyi yang dihasilkan “Dor”.
d). Komposisi serbuk mercon/petasan disesuaikan dengan ukuran petasan/mercon (tidak ada kententuan).
Berdasarkan hal tersebut diatas terkait kembang api yang meletus di bawah tidak dapat dipidanakan karena penggunaannya telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 2 tahun 2008.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Drs. Merdisyam, M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nur Akbar, S.H., S.I.K., M.H., tegas mangatakan bahwa penggunaan petasan (mercon) itu dilarang.
Lebih lanjut kata Akbar sapaan akrab Kabid Humas Polda Sultra ini, pihak Polda Sultra tidak mengeluarkan izin untuk penggunaan mercon (Petasan-red).
“Yang ada itu kembang api, Petasan dilarang,” kata mantan Kapolres Konawe ini, Selasa (31/12/2019).
Sementara itu, pada Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 187 KUHPidana tentang bahan peledak sudah diatur soal bahan peledak yang dapat menimbulkan ledakan serta dianggap mengganggu lingkungan masyarakat.
Dalam UU dijelaskan, pembuat, penjual, penyimpan, dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman minimal 12 tahun penjara hingga maksimal kurungan seumur hidup.
Laporan: Sukardi Muhtar