Dua Terduga Pelaku Curanmor di Kendari Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

  • Share
Ketgam: Dua terduga pelaku saat diamankan aparat kepolisian terkait kasus curanmor di Kota Kendari

Make Image responsive
Make Image responsive

Dua Terduga Pelaku Curanmor di Kendari Ditangkap, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Judi Online

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Unit Intelmob Polda Sultra berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan curanmor dan penadahan kendaraan hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis dini hari, 21 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WITA. Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NU (25) dan DE (30).

Penangkapan itu dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor STTLP/B/191/V/2026/SPKT/Polres Kendari/Polda Sulawesi Tenggara terkait kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan pengungkapan tersebut berkaitan dengan aksi pencurian yang terjadi di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Kota Kendari.

“Tim Buser 77 Satreskrim bersama Unit Intelmob Polda Sultra berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor dan penadahan berikut barang bukti sepeda motor hasil curian,” ujar Welliwanto, Jumat (22/05/2026).

Salah satu aksi pencurian yang berhasil diungkap terjadi di Jalan H. Latama, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Saat itu, korban berinisial AL sedang dalam perjalanan membeli pakan ayam menggunakan sepeda motor Yamaha Fino bernomor polisi DT 6861 ZF milik orang tuanya.

Di tengah perjalanan, NU mendekati korban dan berpura-pura meminta bantuan untuk diantar ke SMAN 6 Kendari. Pelaku bahkan menjanjikan uang bensin agar korban bersedia mengantarnya.

Namun, di balik permintaan tersebut, pelaku ternyata telah menyiapkan modus untuk menguasai kendaraan korban. Saat perjalanan berlangsung, NU mengambil alih kendali motor dan meminta korban turun mengambil bungkus rokok di pinggir jalan dengan alasan ada barang miliknya yang tertinggal.

Baca Juga:  Tidak Transparan, Beberapa Oknum Kades Terindikasi Korupsi Dana Desa

Begitu korban turun dari sepeda motor, pelaku langsung memacu kendaraan dan melarikan diri, meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Dari hasil pemeriksaan polisi, motor hasil curian tersebut kemudian dijual melalui perantara DE. Dalam transaksi itu, DE diketahui sempat memberikan uang muka sebesar Rp800 ribu kepada NU.

Polisi juga mengungkap bahwa uang hasil penjualan kendaraan curian tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti kendaraan hasil curian dan masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan keduanya dalam aksi curanmor lainnya di sejumlah wilayah Kota Kendari.

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share