Beraksi di 50 TKP, Residivis Kasus Pencurian di Kendari Diciduk Polisi

  • Share
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosidi saat menggelar Pres Release, Rabu (26/2/2020) siang tadi. Foto: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosidi saat menggelar Pres Release, Rabu (26/2/2020) siang tadi. Foto: Remon

SUARASULTRA.COM | KENDARI – Residivis kasus pencurian kembali ditangkap tim Buser 77 Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kendari. Bukannya kapok, tersangka NY alias AR (32) kembali berulah.

Hanya dalam kurun waktu sebulan, tersangka sudah beraksi 50 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam press releasenya, Kasat Reskrim Polres Kendari AKP Muhammad Sofwan Rosidi menurutkan, dalam kurun waktu satu bulan. Antara bulan Januari hingga Februari 2020, tersangka sudah beraksi di 50 TKP. Sasarannya rumah dalam keadaan kosong atau sepi.

“Tersangka berjalan kaki dan mengecek rumah yang akan jadi incarannya, sasarannya adalah hand phone dan barang elektronik lainnya,” terang Sofwan Rosidi di hadapan awak media, Rabu (26/2/2020) siang tadi.

Tersangka dibekuk di bilangan Alolama, Kota Kendari, Senin (17/2/2020). Motif tersangka melakukan pencurian karena masalah ekonomi.

Mereka juga mencungkil jendela rumah dengan menggunakan obeng, setelah jendela terbuka lalu tersangka masuk ke dalam rumah mengambil barang-barang elektronik seperti hand phone, note book berserta chargernya.

“Kadang tersangka saat beraksi dalam keadaan telanjang. Bahkan, tersangka mengunakan baju dobel sampai tiga lapis. Usai mencuri baju yang digunakan ditinggalkan di rumah itu,” ucapnya.

Tersangka pernah masuk penjara karena kasus yang sama, tahun 2015-2017. Saat itu, tersangka divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kendari selama sembilan bulan kurungan penjara.

“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti hand phone dan baju yang dikenakan tersangka saat mencuri,” pungkasnya.
.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 363 ayat satu (1) KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Kini tersangka mendekam di sel tahanan Mako Polres Kendari, guna penyidikan lebih lanjut.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share