SUARASULTRA.COM, KONAWE – Meminimalisasi potensi terjadinya penyalahgunaan keuangan dana kelurahan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengelolaan Keuangan Dana Kelurahan, Selasa (11/2/2020).
Kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Kota Unaaha ini dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Hasyim Karim mewakili Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa. Sosialisasi ini sendiri diikuti oleh seluruh Lurah dan bendahara se – Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Turut hadir selaku pemateri Arinto Dananjaya selaku Koordinator Pengawasan Bidang APD Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara. Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tery Indria dan Kepala Bagian Keuangan Pemda Konawe Sriany.
Untuk diketahui, Dana Kelurahan sudah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Pendanan Kelurahan. Pada Pasal 30 disebutkan bahwa:
=>Pemda kabupaten / kota mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Pemdapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat.
=>Anggaran dialokasikan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan.
=>Dalam rangka prlaksanaan anggaran untuk prmbangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan, Lurah berkedudukan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
=>Lurah dalam melaksanakan anggaran menunjuk pejabat penatausahaan keuangan kegiatan.
=>Penentuan kegiatan pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.
=>Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarpras lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan melibatkan Pokmas dan atau Ormas.
=>Untuk daerah kota yang tidak memiliki desa, alokasi anggaran paling sedikit lima persen dari APBD setelah dlkurangi DAK.
=>Untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa, alokasi anggaran kelurahan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota.
=>Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kegiatan pembangunan sarpras kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan diatur dengan Peraturan Menteri.
Sumber dana
1. Dana Alokasi Umum Tambahan (DAU Tambahan) adalah dukungan pendanaan bagi kelurahan di Kabupaten/Kota
2. Kegiatan :
–Pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan
–Pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
Kepala Bagian Keuangan Pemda Konawe Sriany, S.E., mengatakan Bagian Keuangan Sekretariat Daerah tidak mengetahui besaran anggaran yang diterima oleh kelurahan melalui Dana Kelurahan (DK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Tupoksi kami hanya sebatas memberikan pembinaan dalam hal pengelolaan keuangan di kelurahan dan kecamatan,” kata wanita berhijab ini.
Menurut Ani sapaan akrabnya, dalam sosialisasi tata cara pengelolaan keuangan dana kelurahan itu diikuti oleh 57 Lurah bersama bendahara. Kata dia, seharusnya bukan hanya Lurah dan bendahara, PPTK dan PPK.
“Hanya Lurah dan bendahara saja dulu, ke depan kita akan tingkatkan lagi pesertanya,”kata Ani.
Jika dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Dana Kelurahan di Konawe ada indikasi penyalahgunaan, kata Ani itu masuk dalam domain Inspektorat Konawe untuk menindaklanjuti sejauh mana pemanfaatan dana tersebut.
“Makanya kita beri pembinaan dalam mengelola keungannya. Pemda akan terus melakukan pembinaan, kalau mereka tidak bisa datang di sini kita yang jemput bola ke sana,” kata Ani.
Selaku Kabag Keuangan, Ani berharap pengelolaan Dana Kelurahan di 57 kelurahan penerima dapat memberi manfaat sebesar – besarnya untuk kepentingan masyarakat setempat.
Sebelum mengakhiri wawancara dengan awak media, Ani kembali menegaskan bahwa Tupoksi Bagian Keuangan Setda Konawe dalam Pengelolaan Keuangan Dana Kelurahan itu hanya sebatas memberikan pembinaan keuangan agar dana dimaksud tepat sasaran dan tepat guna.
Laporan: Sukardi Muhtar