PT ST Nikel Diduga ‘Raja Jalanan’: Angkut Nikel Bebas Tanpa Jembatan Timbang, Melanggar Aturan Demi Untung Besar?

  • Share

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive

PT ST Nikel Diduga ‘Raja Jalanan’: Angkut Nikel Bebas Tanpa Jembatan Timbang, Melanggar Aturan Demi Untung Besar?

SUARASULTRA.COM | KONAWE – PT ST Nikel Resources, perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Dunggua, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menjadi sorotan publik.

Perusahaan ini diduga keras melanggar sejumlah ketentuan operasional pengangkutan (hauling) yang diatur dalam izin dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional.

Investigasi tim media mengungkap PT ST Nikel Resources diduga mengabaikan penggunaan jembatan timbang secara semestinya. Akibatnya, muatan dump truk yang melintas di jalan nasional kerap melebihi batas maksimal yang ditetapkan, memicu potensi kerusakan infrastruktur jalan dan membahayakan pengguna jalan lainnya.

Seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa aktivitas hauling PT ST Nikel jauh melampaui ketentuan yang disepakati. Dari batas maksimal 50 unit truk per hari, perusahaan diduga mengoperasikan hingga 100 unit dalam sekali pengangkutan.

“Hauling ini hanya menguntungkan pihak tertentu, tidak ada kontribusi untuk masyarakat lingkar tambang,” ujar sumber tersebut, Minggu (15/6/2025).

Ia menambahkan, “Fee pemuatan saja Rp5.000 per ton. Satu kali pengapalan bisa menghasilkan Rp50 juta. Belum lagi pendapatan dari mobilisasi Rp4.000 per ton, jadi bisa sampai Rp90 juta sekali jalan .”

Untuk memverifikasi informasi tersebut, tim media turun langsung ke lapangan. Hasil investigasi menemukan indikasi kuat pelanggaran terhadap regulasi angkutan tambang.

Seorang sopir dump truk membenarkan bahwa muatan kendaraan bervariasi antara 11 hingga 14 ton, tergantung jenis bak truk yang digunakan.

“Kalau pakai bak standar, bisa muat 11 sampai 12 ton. Tapi kalau pakai bak yang sudah dimodifikasi (rakitan), bisa sampai 14 ton, bahkan lebih,” ungkapnya.

Baca Juga:  Jelang Pemilu 2024, Relawan Jokowi Mencari Pemimpin Nasional Melalui Musyawarah Rakyat

Sopir tersebut juga mengakui bahwa mematuhi batas maksimal muatan 8 ton sangat sulit bagi pemilik kendaraan.

“Kalau ikut aturan 8 ton, kami yang punya kendaraan rugi. Tidak dapat apa-apa,” keluhnya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa keberadaan jembatan timbang selama ini hanya dijadikan formalitas dalam proses perizinan, tanpa pengawasan dan penegakan yang berarti di lapangan.

Ketentuan Operasional Hauling yang Wajib Dipatuhi PT ST Nikel Resources:

Berikut adalah rincian ketentuan yang seharusnya menjadi pedoman operasional PT ST Nikel Resources:

* Jenis Kendaraan Pengangkut: Dump truk 6 roda dengan tinggi bak maksimal 0,70 meter.
* Waktu Operasional: Pukul 21.00–05.00 WITA dari Amonggedo menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) Kecamatan Nambo, Kota Kendari.
* Muatan Sumbu Terberat (MST): Maksimal 8 ton.
* Jumlah Kendaraan (Rate): Maksimum 50 unit per hari.
* Interval Antar Kendaraan: Setiap 10 menit.

* Keselamatan dan Kebersihan Jalan:
* Pemasangan rambu dan lampu penerangan di gerbang keluar masuk jetty.
* Dump truk wajib menggunakan terpal penutup penuh.
* Wajib tersedia bak berisi air untuk pencucian roda kendaraan.
* Setiap kendaraan harus dilengkapi logo perusahaan, lampu rotary, serta data administrasi (STNK, SIM, KIR) yang disetor ke Dinas Perhubungan dan Satlantas.
* Jembatan timbang harus terkalibrasi.
* Menjaga kebersihan akses keluar masuk jetty.

Temuan Pelanggaran di Lapangan:

Dari hasil pantauan dan investigasi, PT ST Nikel Resources diduga melanggar beberapa poin penting, di antaranya:
* Tinggi bak dump truk tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan.
* Tidak ditemukan bak pencuci roda kendaraan, sehingga jalan nasional rentan kotor dan licin.
* Dump truk yang beroperasi tidak memiliki logo perusahaan, bertentangan dengan kewajiban identifikasi armada.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ST Nikel Resources belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga:  Serobot Lahan Warga, PT Merbau Abaikan Hasil RDP dengan DPRD Sultra

Akankah ada tindakan tegas dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran ini?

Laporan: Redaksi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share