Pengedar Sabu Asal Kolaka Utara Ditangkap

  • Share
Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Barang Bukti yang berhasil diamankan polisi

SUARASULTRA.COM, KENDARI – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kolaka Utara menangkap pria berinisial AS alias AT (37), warga Desa Lalobundi, Kecamatan Pakue, Kabupaten Kolaka Utara.

As ditangkap polisi di jalan Trans Sulawesi sekira pukul 22:30 Wita karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Selasa (4/2/2020)

“Penangkapan itu berdasarkan laporan masyarakat yang diterima tim Satresnarkoba Polres Kolut,” jelas Kapolres Kolaka Utara, AKBP I Wayan Riko Setiawan melalui Kasubbag Humas Polres Kolut, Aipda Hari Hermawan, Rabu (5/2/2020).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polres Kolut melakukan penangkapan terhadap terduga berinisial AS alias AT yang akan melakukan transaksi narkoba.

Saat AS alias AT digeledah, petugas temukan barang bukti berupa satu (1) sachet plastik bening berisikan enam (6) sachet plastik bening kecil berupa sabu sebanyak 2,0 gram.

“Barang haram itu, diperoleh dari salah satu bandar narkoba asal Siwa berinisial AC,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti (6) sachet plastik bening berisikan kristal bening dengan berat 2,0 gram, polisi juga mengamankan satu (1) lembar kertas rokok warna merah dan satu (1) unit handphone merek VIVO berwarna hitam.

Atas  perbuatannya,   pelaku    disiapkan
Pasal 114 (1) atau Pasal 112 (1) dan Pasal 127 (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Laporan: Remon

Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
Make Image responsive
banner 120x600
  • Share