



SUARASULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Kendari, tak pernah lelah dalam mengungkap kasus narkoba di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Pengedar maupun kurir narkoba, takluk ditangan tim opsnal Satreskoba Polres Kendari. Buktinya, hanya kurun waktu sebulan lebih, terhitung sejak bulan Januari hingga pertengahan bulan Februari.
Dalam waktu singkat itu, tim opsnal sudah menangani 14 kasus dengan jumlah tersangka 17 orang serta barang bukti sabu-sabu sebanyak 190 gram.
Saat ditemui di ruangannya, Kasat Resnarkoba Polres Kendari, AKP Gusti Komang Sulastra mengatakan, rata-rata yang ditangkap adalah pengedar dan kurir narkoba. Dari pengakuan para tersangka, semua menyebut jaringan Lapas.
“Dari hasil pengungkapan kasus narkoba di Kendari, 70 persen pengedar menyebut merupakan jaringan Lapas,” kata perwira dengan pangkat tiga balok di pundak ini, Senin (17/2/2020)
Masih kata dia, tersangka yang ditangkap, ada yang baru keluar dari Lapas, ada tersangka baru bergelut di dunia narkoba. Bahkan, ada tersangka berstatus narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di balik jeruji besi.
“Selain pengungkapan kasus narkoba, Satresnarkoba Polres Kendari juga selalu melakukan sosialisasi dan pendekatan dengan melibatkan semua pihak dan stake holder untuk memberantas penyebaran narkoba di Kota Kendari,” pungkasnya.
Laporan: Remon





