



SUARASULTRA.COM | KENDARI – Sebelumnya telah dikabarkan bahwa Bareskrim Polri melakukan penindakan kepada tujuh perusahan pertambangan yang diduga bermasalah di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Dibantu Ditreskrimsus Polda Sultra, Mabes Polri langsung menurunkan Tim investigasi dari Bareskrim untuk melakukan penindakan langsung terhadap sejumlah perusahaan yang menambang di dalam kawasan Hutan Lindung, Selasa, (17/3/2020).
Tujuh perusahaan itu yakni, PT. Bososi Pratama, PT. RMI (Rockstone Mining Indonesia), PT. TNI (Tambang Nikel Indonesia), PT NPM (Nuansa Persasa Mandiri), PT. Ampa, PT. PNN (Pertambangam Nikel Nusantara), dan PT Jalumas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Investigasi yang dipimpin Kombes Pol Pipit Rismanto langsung bergerak ke tujuh lokasi perusahaan tambang yang diduga kuat menambang di Kawasan Hutan Lindung yang berada di Desa Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Setelah tiba di Marombo Pantai, tim melakukan investasi dan bergerak menuju ke perusahaan tambang dan langsung memberikan penindakan di TKP.
Penindakan terhadap perusahaan tambang dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, hal itu dikatakan Ketua tim Investigasi Mabes Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto.
“Menurut informasi masyarakat, aktivitas tambang tidak sesuai prosedur menyebabkan banjir di wilayah tersebut,” terangnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Presidium Forum Mahasiswa Pemerhati Investasi Pertambangan (Forsemesta), Muhamad Ikram Pelesa mengklaim bahwa penindakan yang dilakukan oleh TIM Investigasi Mabes Polri terhadap sejumlah perusahaan Join Operasional di dalam Kawasan IUP PT. Bososi Pratama, merupakan laporan yang telah mereka masukan Ke Bareskrim Mabes Polri pada awal tahun 2019. Meskipun terlampau satu tahun, namun pihaknya mengapresiasi atas tindakan Mabes Polri.
“Akhiranya ditindaklanjuti, meskipun sudah terlampau setahun lebih laporan kami mengendap di Bareksrim Mabes Polri, itu kalo ngga salah 14 Januari 2019 lalu. Walaupun demikian, kami sangat apresiasi,” jelas Ikram sapaan akrabnya melalui rilis (19/30).
Kata dia, berdasarkan laporannya, PT. Bososi Pratama diduga turut melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan dan di luar dari IPPKH seluas 496,33 hektare.
Hal tersebut sangat bertentangan UU Kehutanan Pasal 38 ayat 4 yang menjelaskan, bahwa pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Dijelaskan, PT. Bososi Pratama diduga melakukan perambahan hutan lindung yang berada di sekitar IUP. Karena, dalam IUPnya seluas 1850 hektare, terdapat kawasan hutan lindung seluas 662,78 hektare, hutan produksi terbatas 1.106,15 hektare dan hutan produksi 68,06 hektare.
Namun lanjut Ikram, Perusahaan tersebut diduga melakukan perubahan fungsi hutan lindung tidak sesuai mekanisme, dimana luas perubahan fungsi hutan lebih luas dari IUP PT. Bososi Pratama. Sehingga terdapat ketidaksamaan dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Sultra dan Kabupaten Konawe Utara.
Ia menduga bahwa selain melakukan aktivitas pertambangan di luar titik koordinat IUP, tujuh perusahaan yang melakukan Join Operasional (JO) dengan PT Bososi diduga belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), sehingga menurutnya Mabes Polri tidak boleh, hanya melakukan penyegelan atau penyitaan alat berat dan Ore milik perusahaan yang diduga melakukan penambangan Ilegal di Wilayah IUP PT. Bososi Pratama melainkan harus melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT. Bososi Pratama dan enam Pimpinan Perusahaan tersebut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Bukan Hanya menambang di luar titik koordinat, kami menduga ketujuh perusahaan yang JO dengan PT. Bososi Pratama belum mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP),” katanya.
Untuk diketahui saat ini, Tim Investigasi Mabes Polri sudah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, serta sudah melakukan penyitaan terhadap puluhan alat berat dari tujuh perusahaan yang diduga kuat menambang di dalam kawasan Hutan Lindung. Tidak hanya itu, Tim Investigasi juga sudah mempolice line stokfile yang dipenuhi tumpukan ore nikel, yang juga diduga kuat ore nikel tersebut miliki tujuh perusahaan yang diambil dari kawasan Hutan Lindung.
Laporan: Sukardi Muhtar













