



SUARASULTRA.COM | KENDARI – Sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara disegel oleh Mabes Polri. Penyegelan itu dilakukan, Selasa (17/2/2020) kemarin.
Tujuh perusahaan tambang disegel karena diduga menambang di dalam Kawasan Hutan Lindung. Tak hanya itu, Tim Investigasi Bareskrim Mabes Polri juga menyegel puluhan alat berat. Meski sebagian alat berat sudah dibawa kabur oleh perusahaan.
Perusahaan tambang yang diberi Police Line adalah PT Bososi, PT Rockstone Mining Indonesia (RMI), PT Tambang Nikel Indonesia (TNI), PT Nuansa Persada Mandiri (NPM) PT Ampa, PT Pertambangam Nikel Nusantara, dan PT JaIumas.
Awalnya, tim Investigasi Bareskrim Mabes Polri dipimpin Kombes Pol Pipit Rismanto bergerak menuju Marombo Pantai, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Setelah tiba di Marombo Pantai, tim melakukan investasi dan bergerak menuju ke perusahaan tambang dan langsung memberikan penindakan di TKP.
Penindakan terhadap perusahaan tambang dilakukan menindaklanjuti laporan dari masyarakat, hal itu dikatakan Ketua tim Investigasi Mabes Polri, Kombes Pol Pipit Rismanto.
“Menurut informasi masyarakat, aktivitas tambang tidak sesuai prosedur menyebabkan banjir di wilayah tersebut,” terangnya.
Sejauh ini, kata dia, tim sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan sudah menyita puluhan alat berat dari tujuh perusahaan tambang.
Laporan: Remon













