SUARASULTRA.COM | KENDARI – Hanya dalam sehari, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra tangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penangkapan pertama terhadap SA alias SO (31). Pengedar ini ditangkap di Lorong Lapangan Tembak, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga, Jumat (06/3/2020), sekira pukul 09.30 Wita.
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Laode Proyek mengatakan, saat itu tim lidik menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim langsung menuju ketempat tinggal SA. Saat dilakukan penggeledahan di badan SA, ditemukan di saku sebelah kanan ada lima (5) saset sabu.
“Kemudian, dilakukan pengeledahan rumah SA, ditemukan enam (6) saset sabu di kamar mandi rumahnya,” terang Laode Proyek, Minggu (8/3/2020).
Lalu, tim opsnal meminta bantuan K9 Ditsamapta Polda Sultra untuk pengeledahan di sekitar rumah SA, dari penggeledahan itu, kembali ditemukan kembali lima (5) saset besar.
“Jumlah total keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan sebanyak 182,85 gram,” ujarnya.
Sambung perwira dua Melati di pundak ini, tim kemudian melakukan upaya pengembangan. Di hari yang sama, sekira pukul pukul 16.40 Wita, tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap AY alias AG (42) di Jalan Drs Moh Hatta, Kelurahan Sodoha, Kecamatan Kendari Barat.
“Kemudian dilakukan pengeledahan badan, satu paket besar sabu dengan berat 101,3 gram, ditemukan di saku celan sebelah kiri,” bebernya.
Dilanjutkan pengeledahan di rumahnya di Jalan Lasolo, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari. Di rumahnya, ditemukan delapan (8) saset narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 28 Gram. Sabu-sabu tersebut ditemukan dalam kamar AY yang disimpan dalam tas kecil warna hitam. Total barang bukti sabu-sabu sebanyak yang berhasil diamankan adalah 129,3 gram.
“Tersangka dan barang bukti yang disita dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara.
Laporan: Remon